Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi
Balikpapan

DPMPTSP Balikpapan Bahas Sanksi Arena Biliar Jual Miras

  • BALIKPAPAN - Menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan Satpol PP terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan suci ramadan dalam dua pek
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan Satpol PP terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan suci ramadan dalam dua pekan terakhir ini, telah ditemukan sejumlah Minuman Keras (Miras) yang masih diperjual belikan di arena bola sodok atau billiar di Kota Balikpapan.

Razia gabungan digelar berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok, dalam rangka Hari Raya Nyepi, Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Terkait sanksi yang diberikan atas pelanggaran tersebut, Satpol PP masih akan koordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk ditindak lanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan izin yang diberikan adalah izin billiar, bukan izin menjual minuman alkohol tidak ada. "Pastinya tidak ada," jelasnya kepada awak media, pada hari Selasa, 26 Maret 2024.

BACA JUGA:

Persoalan ini masih dibicarakan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) dan Satpol PP, karena arena bola sodok atau biliar ini pengawasannya berada pada DPOP, sehingga nantinya tim pengawasan DPOP dan Satpol PP yang akan memberikan rekomendasi itu.

"Nanti apa rekomendasi dari tim pengendalian, untuk membahas sangsi yang diberikan. Saya menunggu," ucapnya.

Pasalnya, pencabutan izin itu melalui tahapan-tahapan tidak serta merta mencabut izin usaha. 

"Tidak bisa langsung cabut izin, lari semua investor. Saya tidak tahu nanti apa ini akan cabut izin atau peringatan, nanti teman-teman pengawasan yang akan memberikan rekomendasi kepada saya," ungkapnya. (*)