
DPPP Balikpapan Berubah Nama Jadi DKPPP Tanpa Ubah Tupoksi
- Perubahan ini mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2024, dan diterapkan per Senin 10 Februari 2025.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Balikpapan menjadi salah satu instansi yang mengalami perubahan nomenklatur kelembagaan. Perubahan ini mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2024, dan diterapkan per Senin 10 Februari 2025.
Berdasarkan hal tersebut, maka selanjutnya lembaga ini akan disebut Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP). Terkait hal ini Kepala DKPPP Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih mengungkapkan, perubahan nama tidak merubah tugas dan fungsi lembaga ini.
"Jadi untuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tidak ada yang berubah. Selanjutnya kami masih menunggu turunan dari perda Nomor 6 tahun 2024," ungkap Yuyun, sapaan Sri Wahjuningsih dihubungi ibukotakini.com pada Jumat 12 Februari 2025.
Turunan perda ini berupa peraturan wali kota (perwali) yang mengatur tentang tugas pokok struktur organisasi perangkat daerah DKPPP. Sementara perwali belum terbit, maka struktur organisasi perangkat daerah (OPD) DKPPP masih mengacu Perwali nomor 1 tahun 2022 mengenai tupoksi perangkat daerah di lingkup Pemkot Balikpapan.
Berkaitan dengan perubahan nama lembaga ini, lanjut dia, bukan juga merupakan instruksi atau perintah dari pemerintah pusat. Namun hanya menjalankan amanat peraturan daerah yang dikeluarkan pada tahun lalu.
BACA JUGA:
Beli Daging, Ayam dan Telur Sesuai Kebutuhan Aja - ibukotakini.com
"Kami melaksanakan amanah perda. Secara bidang dan tupoksi tidak ada yang berubah. Perubahan ini adalah hasil evaluasi kelembagaan yang dilakukan Bidang Organisasi dan Tata Laksana (Ortala,)," terangnya.
Ia menerangkan sejumlah program unggulan DKPPP pada tahun anggaran 2025 ini. Meliputi pengadaan dan distribusi cadangan pangan pemda; sosialisasi penganekaragaman pangan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA); pelaksanaan Gerakan Pangan Murah; dan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Selanjutnya penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan; peningkatan kapasitas kelembagaa penyuluhan pertanian dan penyuluhan pertanian; operasional brigade akat dan mesin pertanian (alsintan), operasional tempat pembibitan tanaman hortik; pengadaan sarana pendukung pertanian; penyuluhan pertanian dan perikanan; operasional rumah potong hewan; operasional klinik kesehatan hewan.
Kemudian pengendalian penyakit tanaman pangan, hortik dan perkebunan, pengawasan peredaran hewan dan produk hewan; pengawasan pelaku usaha hewan/ternak seperti petshop, poultry shop, praktek dokter hewan dan klinik hewan; lalu pembinaan kepada nelayan, pembudidaya ikan dan kelembagaan di bidang perikanan; serta fasilitasi pendampingan semua perijinan usaha perikanan tangkap. ***