
DPR Sahkan Revisi UU Minerba
- Salah satu poin krusial dalam revisi UU Minerba adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Tren
IBUKOTAKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa, 18 Februari 2025.
Rapat digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
Pengambilan keputusan dilakukan secara aklamasi setelah Adies Kadir meminta persetujuan dari peserta rapat. "Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies, yang disambut dengan seruan setuju dari seluruh peserta rapat.
Perjalanan revisi UU Minerba ini berlangsung cepat dan menuai kontroversi. Revisi pertama kali diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) pada 20 Januari 2025 dan langsung ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR keesokan harinya. Hanya dalam waktu tiga hari, tepatnya pada 23 Januari 2025, DPR menyetujui RUU Minerba dalam rapat paripurna.
Proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Minerba dilakukan intensif oleh panitia kerja (Panja) pada 12-15 Februari 2025. Dengan 256 poin DIM yang terdiri dari berbagai kategori, termasuk 34 DIM bersifat substansi dan 97 DIM substansi baru, Panja menyempurnakan redaksional sebelum membentuk Tim Perumus atau Tim Sinkronisasi.
BACA JUGA:
Fokus Pemberdayaan Masyarakat, KPI Unit Balikpapan Susun Renstra 2025 - ibukotakini.com
Salah satu poin krusial dalam revisi UU Minerba adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini bisa diberikan secara prioritas, tidak hanya melalui lelang. Prioritas ini akan diberikan kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta koperasi yang membentuk badan usaha.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa izin tersebut akan diprioritaskan untuk UMKM lokal di daerah penghasil tambang.
"Pemerintah ingin mengoptimalkan manfaat ekonomi lokal dan mendorong pertumbuhan UMKM di daerah tambang," ujar Bahlil.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Hermawati Setyorini, yang menilai revisi UU Minerba hanya menguntungkan perusahaan besar.
"Pemberian izin tambang tidak masuk akal untuk kami. Kami belum pernah dimintai pendapat terkait ini," ungkapnya.
Poin kontroversial lainnya adalah pemberian peran kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang. Namun, setelah menuai kritik tajam, DPR dan pemerintah menyepakati bahwa perguruan tinggi hanya menjadi penerima manfaat, seperti dana penelitian, riset, atau beasiswa.
"Perusahaan wajib memberikan kontribusi kepada kampus dalam bentuk dana riset dan beasiswa untuk mendukung pendidikan dan inovasi," kata Bahlil. ***