Suasana gedung DPR RI
Politik

DPR Tak Bahas RUU KUHP Dalam Waktu Dekat

  •  IBUKOTAKINI.COM - Kontroversi dan penolakan terhadap rencana pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) men
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kontroversi dan penolakan terhadap rencana pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat perhatian DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan RUU KUHP belum akan dibahas dalam waktu dekat.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis DPR RI hari ini, Adies Kadir menyatakan RUU KUHP masih akan didiskusikan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa sidang berikutnya.

Secara khusus, Adies menyebut diskusi-diskusi hanya fokus terhadap 14 isu krusial.

“Kalau KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terkait dengan 14 isu krusial yang banyak juga menjadi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat,” ujar Adies.

Tujuannya, ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini, agar nantinya masyarakat lebih mengerti dengan mendapatkan penjelasan masing-masing pasal. Salah satu contohnya, tutur Adies, seperti penjelasan pasal penghinaan presiden itu nantinya yang akan dijelaskan berkaitan dengan bentuk dari pasal tersebut serta penjelasan pasal lainnya.

“Yang pasti RUU KUHP ini tidak ada yang merugikan masyarakat dan telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini. Kita masih diskusikan RUU KUHP ini, nanti kita baca dulu dan pada masa sidang berikutnya tentu Komisi III akan banyak melakukan rapat-rapat dengan Kemenkumham terkait dengan RUU KUHP,” pungkas Adies.

Kemarin Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Hiariej menyerahkan draft terbaru RKUHP. meski sudah melakukan perbaikan, namun sejumlah draft yang dilansir media menyebut pasal-pasal kontroversial tetap dipertahankan.