
DPR Target RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember
- Delapan Fraksi DPR Setuju RUU Perampasan Aset
Politik
IBUKOTAKINI.COM – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pembahasan RUU tersebut ditargetkan dapat diputus paling lambat 15 Desember 2026.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat program legislasi DPR. Setelah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
“Alhamdulillah bahwa dalam rapat program hari ini baru saja lagi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk rancangan undang-undang perampasan tindak pidana, terutama inisiatif dari DPR,” ujar Puan seusai Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
BACA JUGA:
Industri Pindar Masuki Era Baru, Kolaborasi Jadi Kunci Penguatan Ekosistem - ibukotakini.com
Menurut Puan, DPR telah menetapkan target waktu penyelesaian pembahasan RUU tersebut.
“Jadi insya Allah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” kata Puan.
Delapan Fraksi DPR Setuju RUU Perampasan Aset
Dalam Rapat Paripurna, delapan fraksi DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU Perampasan Aset untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis. Secara umum, fraksi-fraksi DPR menilai aturan mengenai perampasan aset diperlukan untuk memperkuat upaya negara memulihkan hasil tindak pidana.
RUU tersebut dinilai penting untuk menangani aset hasil berbagai kejahatan, mulai dari korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi hingga aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.
BACA JUGA:
Komnas Anak Soroti Trauma Siswa SIP Pamulang Akibat Penggerudukan - ibukotakini.com
Namun, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga diikuti penekanan agar kewenangan negara tetap dibatasi dan diawasi.
PDI-P Dorong Perampasan Aset untuk Keadilan Sosial
Fraksi PDI Perjuangan menilai orientasi perampasan aset tidak semata-mata untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Anggota DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen untuk memulihkan kekayaan yang diperoleh, dikuasai, atau dialihkan melalui tindak pidana.
“RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen negara untuk memulihkan kekayaan yang diperoleh, dikuasai, atau dialihkan melalui tindak pidana serta mengembalikannya bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujar I Wayan.
Golkar: Putus Mata Rantai Ekonomi Pelaku Kejahatan
Fraksi Partai Golkar menilai perampasan aset tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku melalui pidana badan. Instrumen tersebut juga harus mampu memutus sumber daya ekonomi yang menopang kejahatan.
BACA JUGA:
Punya 31,8 Juta Investor, BEI Perketat Kepemilikan Saham - ibukotakini.com
Anggota DPR RI Soedeson Tandra mengatakan perampasan aset harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
“Fraksi Partai GOLKAR memandang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana,” katanya.
Gerindra Ingatkan Batasan Kewenangan
Fraksi Partai Gerindra memberikan catatan mengenai pentingnya keselarasan RUU Perampasan Aset dengan sistem hukum nasional serta perlindungan hak asasi manusia.
Anggota DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengatakan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus disertai batasan dan pengawasan yang jelas.
BACA JUGA:
“Kewenangan perampasan aset harus diimbangi dengan batasan yang tegas, pengawasan yang ketat, serta transparansi dan akuntabilitas yang terukur,” ujarnya.
Fraksi Lain Soroti Perlindungan Hak Warga
Fraksi Partai NasDem menilai RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan kerugian akibat kejahatan terorganisasi, pencucian uang, dan korupsi.
Anggota DPR RI Machfud Arifin menekankan pentingnya aturan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel.
“Tanpa instrumen hukum yang kuat negara akan kesulitan untuk memulihkan kerugian yang diakibatkan tindakan kejahatan terorganisir, pencucian uang, dan/atau korupsi,” katanya.
Sementara itu, Fraksi PKB mendorong RUU tersebut menjadi instrumen untuk memiskinkan koruptor dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Fraksi PKS mengingatkan agar pembentukan aturan tetap berlandaskan konstitusi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak dasar warga negara.
Fraksi PAN juga menekankan perlunya keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak milik masyarakat. Semakin besar kewenangan negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus diterapkan.
Adapun Fraksi Partai Demokrat menilai RUU Perampasan Aset memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban, maupun pihak yang berhak.***
