Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini
Balikpapan

DPR Temukan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Baru Capai 48 Persen

  • Kepatuhan perusahaan rendah dan bantuan pekerja rentan menjadi perhatian utama
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Komisi IX DPR RI menyoroti masih rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan. 

Padahal, kota ini dikenal sebagai kawasan industri dengan dominasi sektor jasa pertambangan yang memiliki jumlah pekerja cukup besar.

Temuan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI mengenai optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Rabu (8/7/2026).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, mengungkapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (universal coverage) di Balikpapan baru mencapai 48,9 persen.

Angka tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur seperti Kutai Barat dan Kutai Timur.

"Balikpapan merupakan kota industri, terutama sektor jasa pertambangan yang cukup besar. Namun universal coverage BPJS Ketenagakerjaannya masih sekitar 48,9 persen. Ini jauh di bawah Kutai Barat maupun Kutai Timur dan menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat," ucapnya.

Selain rendahnya cakupan kepesertaan, Komisi IX DPR RI juga menilai tingkat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:

Komisi IX Telusuri Dampak Penyesuaian TKD pada BPJS Ketenagakerjaan di Kaltim - ibukotakini.com

Menurut Yahya, masih terdapat perusahaan, termasuk perusahaan besar, yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya.

"Kepatuhan perusahaan-perusahaan besar masih perlu ditingkatkan. Ini menjadi salah satu fokus yang harus segera dibenahi," katanya.

Ia menilai peningkatan kepatuhan perusahaan akan menjadi faktor penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Balikpapan.

“Kami juga mencatat adanya penurunan signifikan bantuan pemerintah Kota Balikpapan bagi pekerja rentan,” imbuhnya.

Pada 2025, jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan pemerintah mencapai sekitar 7.000 orang. 

Namun pada 2026, jumlah tersebut turun menjadi hanya 2.668 orang.

Menurut Yahya, penurunan itu merupakan dampak dari berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah sehingga memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program perlindungan sosial.

BACA JUGA:

779 Ribu Pekerja Kaltim Belum Terlindungi, BPJS Kejar Target 2026 - ibukotakini.com

"Penurunan bantuan ini terjadi karena berkurangnya transfer dana ke daerah yang berdampak terhadap bantuan sosial, termasuk perlindungan bagi pekerja rentan," jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi yang mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Salah satu langkah yang dinilai penting adalah mendorong pelaku usaha, khususnya sektor informal, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga lebih mudah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.

Yahya menilai Kalimantan Timur memiliki peluang besar untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, komposisi pekerja formal di Kalimantan Timur mencapai 55 persen, sedangkan pekerja informal sekitar 45 persen.

Komposisi tersebut dinilai menjadi modal kuat untuk memperluas perlindungan jaminan sosial, terutama bagi pekerja formal yang seharusnya seluruhnya telah terdaftar sebagai peserta aktif.

"Potensi ini sangat besar jika dikelola dengan baik. Kami berharap optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur, khususnya Kota Balikpapan, bisa terus ditingkatkan melalui kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. ***