DPR Usul THR Lebaran 2026 Cair H-14, Dukung WFA
Tren

DPR Usul THR Lebaran 2026 Cair H-14, Dukung WFA

  • Keterlambatan pencairan THR kerap berdampak pada aktivitas belanja masyarakat dan berpotensi menghambat perputaran ekonomi, terutama menjelang hari raya
Tren
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 lebih awal. 

Yakni paling lambat 14 hari sebelum Idulfitri (H-14). Usulan ini dinilai penting untuk mendukung kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang telah dicanangkan pemerintah.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengatakan ketentuan pembayaran THR yang masih mengacu pada batas maksimal H-7 sebelum Lebaran kurang selaras dengan strategi pengelolaan mobilitas masyarakat saat mudik.

“Jangan H-7, tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” ungkap Edy, Kamis (26/2/2026).

Menurut Edy, pencairan THR lebih awal memberi ruang waktu yang cukup bagi pekerja untuk merencanakan kebutuhan Lebaran sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. 

Selain itu, langkah tersebut dinilai memudahkan pengawasan dan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ucapnya.

BACA JUGA:

Disnaker Balikpapan Bakal Buka Posko Aduan THR - ibukotakini.com

Ia menambahkan, keterlambatan pencairan THR kerap berdampak pada aktivitas belanja masyarakat dan berpotensi menghambat perputaran ekonomi, terutama menjelang hari raya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan swasta tetap mengacu pada ketentuan H-7 sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 13 Maret 2026.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” kata Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2026).

Untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan pembentukan Posko THR di tingkat pusat hingga daerah. 

Posko tersebut akan menampung laporan pekerja apabila perusahaan tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko. Setelah itu pengawas akan menindaklanjuti,” ujar Yassierli.

BACA JUGA:

Kaltim Perluas Desa Antikorupsi, Seleksi Dimulai Maret 2026 - ibukotakini.com

Edy menilai, percepatan pencairan THR tidak hanya berkaitan dengan kelancaran arus mudik, tetapi juga efektivitas kebijakan WFA. Pemerintah sebelumnya mengimbau penerapan WFA pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 bagi pekerja sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).

Dengan pencairan THR pada H-14, pekerja dinilai memiliki waktu lebih panjang untuk mengatur keuangan sebelum memasuki masa kerja fleksibel dan libur panjang Lebaran. 

Selain itu, peredaran uang di masyarakat dapat terjadi lebih awal sehingga memberi dampak positif bagi perekonomian nasional.

“Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih ada perusahaan yang terlambat membayar THR dan sengketanya justru muncul setelah Lebaran. Ini yang ingin kita hindari,” tukas Edy. ***