DPRD Apresiasi Langkah Pemkot Balikpapan Terkait Larangan Reklame Rokok
- Dengan tidak bolehnya iklan rokok seperti itu artinya ada pengurangan pendapatan pajak reklame sekitar Rp5 miliar. Tetapi, itu hanya dari segi materi. Secara immaterial, jauh lebih untung.
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan. Dua Raperda yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Kedaruratan Bencana Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Raperda tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Balikpapan terhadap Pemandangan Umum Wali Kota terhadap Raperda tersebut yang dirangkai penandatanganan berita acara di Ruang Rapat Paripurna pada Senin 29 April 202.
Penandatanganan dilakukan langsung Sekretaris Daerah Kota Balikpapan H. Muhaimin S.T., M.T., Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan Laisa Hamisah dan disaksikan para anggota DPRD dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, H. Muhaimin, yang hadir dalam pembahasan fraksi terhadap dua Raperda tersebut, menyampaikan bahwa dalam jawaban fraksi tersebut apresiasi terhadap Pemkot Balikpapan atas Raperda Reklame.
"Apresiasi pemerintah dengan Perda kita untuk penyelenggaraan reklame artinya mudah-mudahan dilakukan dengan sebaik-baiknya dapat diimplementasikan. Larangan reklame rokok mendapatkan apresiasi dari DPRD karena untuk Kesehatan dan generasi kita ke depannya," katanya.
Muhaimin menjelaskan dengan tidak bolehnya iklan rokok seperti itu artinya ada pengurangan pendapatan pajak reklame sekitar Rp5 miliar. Tetapi, itu hanya dari segi materi. Secara immaterial, jauh lebih untung.
BACA JUGA:
- Dukung KLA, Balikpapan Larang Iklan Rokok - ibukotakini.com
- DPRD Balikpapan Dukung Aturan Larangan Iklan Rokok Untuk Wujudkan Kota Layak Anak - ibukotakini.com
“Untuk potensi pajak bisa dicari dari sektor lainnya. Generasi muda kita, anak-anak kita lebih aman. Tidak ada papan reklame yang menggugah mereka untuk merokok," tuturnya.
Muhaimin berharap Perda Izin Penyelenggaraan Reklame ini dapat menciptakan tata kelola perizinan reklame yang lebih baik dan tertib di Kota Balikpapan.
Raperda tentang Kedaruratan Bencana B3 dan Limbah B3 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan penanggulangan terhadap potensi bahaya B3 dan limbah B3 di Kota Balikpapan. Pengesahan dua Perda ini merupakan langkah penting dalam
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Balikpapan, Budiono, mengemukakan Raperda ini pun mendapat sambutan baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terutama sebagai antisipasi Kota Balikpapan sebagai beranda IKN.
"Sehingga DPRD dan Pemkot Balikpapan harus bersinergi untuk meluruskan program pembangunan yang mampu merespon perkembangan, perubahan teknologi, kondisi lingkungan serta kondisi sosial di masyarakat," jelas Budiono.
Dalam hal ini, kata Budiono untuk reklame akan ditata ulang untuk estetika-nya, mengingat ke depan sebagai beranda IKN pasti banyak yang akan memasang iklan di Kota Balikpapan.
Maka, dalam penataan tersebut, Budi berharap reklame di Balikpapan bisa beralih ke papan iklan digital atau videotron sebagai juga sebagai penambah estetika kota.
"Tapi disini pelaku usaha reklame tidak semua siap untuk beralih ke videotron, maka akan dipertimbangkan lagi, mungkin akan kami tata untuk menjaga estetika kota," ujar Budi. ***