DPRD Balikpapan Akan RDP dengan Pertamina Terkait Tumpahan Limbah Minyak
- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus mengambil tindakan yang konkrit, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Balikpapan
BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berencana memanggil PT Pertamina untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tumpahan limbah minyak di area pemukiman atas air Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat dan kawasan mangrove, pada Jumat, 24 Mei 2024 lalu.
"Perlu segera dilakukan pemanggilan, untuk meminta penjelaskan melalui Rapat Dengar Pendapat," jelas Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle kepada awak media di Kantor DPRD Balikpapan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Sabaruddin mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi, melainkan sudah berulang kali. Oleh karena itu, berdasarkan kajian Komisi III DPRD Balikpapan, perlu ditegaskan sanksi hukum, bukan hanya sanksi administrasi.
"Kalau perlu ada sanksi pidana sekalian, karena pencemaran lingkungan. Efeknya pada lautan Balikpapan. Itu yang kita pertimbangkan juga," terangnya.
BACA JUGA:
Terkait hal ini, Politisi Gerindra ini menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus mengambil tindakan yang konkrit, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Bukan saja kepada dewan yang sifatnya kontroling, tetapi pemerintah kota yang action," imbuhnya. (Adv/DPRD Balikpapan)