DPRD Balikpapan Akan Susun Perda Ketenagakerjaan Guna Lindungi Tenaga Kerja Lokal
- IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan untuk melindungi ma
Advertorial
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat Kota Beriman. Terkhusus, para tenaga kerja lokal.
Raperda tersebut merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.
“Kita harus punya keberanian untuk membuat terobosan, dalam rangka untuk melindungi dan memproteksi warga Balikpapan,” ujar Andi Arif Agung, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan kepada awak media, Selasa (20/6/2023).
Pasalnya, Kota Balikpapan saat ini tengah menghadapi investasi yang luar biasa masif terjadi. Hal ini juga merupakan dampak dari penetapan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke wilayah Kalimantan Timur dan Kota Beriman menjadi gerbang utama menuju ke lokasi IKN.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/permasalahan-ketenagakerjaan-dan-proyek-das-ampal-jadi-sorotan-fraksi-dprd-balikpapan
- https://ibukotakini.com/read/database-kependudukan-di-tingkat-rt-tidak-update-legislator-imbau-warga-tertib-laporkan-kepindahan
- https://ibukotakini.com/read/warga-dorong-pembangunan-smkn-7-di-balikpapan-barat-legislator-sebut-peralihan-aset-kota-ke-provinsi-sudah-selesai
“Makanya kita minta di Rancangan Peraturan Daerah ini seluruh investasi yang masuk di Balikpapan, paling tidak harus bisa mengakomodir (tenaga kerja lokal). Minimal 75 persen tenaga kerja lokal dari Balikpapan,” terangnya.
Dalam Perda sebelumnya, kata dia, tak ada batasan angka cakupan tenaga kerja lokal yang harus diakomodir oleh investor. Sehingga, langkah pembahasan Raperda ini merupakan langkah tegas yang diambil untuk memfasilitasi tenaga kerja lokal tersebut.
Selanjutnya, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, diharapkan juga akan ditunjang dengan program penguatan atau peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang ada.
“Setelah (Perda) disahkan, nanti pasti akan ada turunannya, seperti (program) penguatan SDM pasti akan menjadi prioritas,” sebutnya.
“Karena, kita pun juga sadar ketika ada pra-syarat seperti itu, investasi yang masuk juga pasti akan menanyakan tenaga kerja lokalnya ada dan siap atau tidak,” tambahnya lengkap.
Penguatan dan peningkatan SDM ini harus dimaksimalkan dengan menggandeng lembaga pelatihan kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada. Atau bahkan, dengan menghadirkan lembaga baru yang dapat memfasilitasi hal itu.
“Minimal, keberanian seperti ini harus kita lakukan. Nanti komprominya, pasti dengan diiringi penguatan SDM itu. Kita akan mendorong itu,” imbuhnya.
Ia menambahkan, regulasi yang tengah menjadi pembahasan ini harus disusun sejalan dengan program peningkatan SDM agar dapat melindungi dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Kita mau bicara penguatan SDM tetapi lapangan pekerjaannya tidak ada dan kita tidak mampu memberikan backup regulasi untuk memprioritaskan warga lokal kan sayang sekali,” tutupnya. ###