DPRD Balikpapan Apresiasi Kantor Imigrasi Sosialisasi UU Keimigrasian
- IBUKOTAKINI.COM – DPRD Kota Balikpapan mengapresiasi Kantor Imigrasi kelas I TPI Kota Balikpapan yang mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Sosial
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – DPRD Kota Balikpapan mengapresiasi Kantor Imigrasi kelas I TPI Kota Balikpapan yang mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Sosialisasi aturan tersebut dirangkai dalam kunjungan Kantor Imigrasi ke kantor DPRD Balikpapan pada Jum’at 27 Mei 2022.
Sosialisasi dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Balikpapan Rakha Sukma Purnama, bersama jajarankantor Imigrasi.
Sosialisasi disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle dan Budiono serta anggota DPRD beserta jajaran Sekretariat Dewan DPRD Balikpapan.
Budiono mengatakan, pertemuan dengan imigrasi Balikpapan untuk membahas sosialisasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 mengenai lalu lintas orang dari atau ke luar negara. "Disana diatur bagaimana dokumennya, diatur berapa lama tinggalnya dan diatur kewajiban tentang dokumen keimigrasian," jelasnya kepada awak media.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini memberikan contoh bagi orang yang ingin mencari suaka, karena Balikpapan tidak menerima bagi negara lain bagi pencari suaka.
Termasuk, orang yang tinggal di negara lain dengan izin bekerja, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak atas izin kerja untuk tinggal di negara tersebut. Hal itu sudah di atur semua dalam UU Imigrasi.
"Berapa lama boleh tinggal disini dan tempatnya, siapa yang membiayai kehidupan sehari-hari. Itu sudah diatur dalam UU," ucapnya.
- https://ibukotakini.com/read/dprd-balikpapan-data-pengembang-yang-belum-serahkan-psu
- https://ibukotakini.com/read/dprd-balikpapan-hantarkan-almarhum-johny-ng-ke-perisitirahatan-terakhir
- https://ibukotakini.com/read/rapat-paripurna-fraksi-golkar-include-hanura-dprd-balikpapan-kritisi-penyerapan-anggaran
Selain sosialisasi, Kantor Imigrasi Balikpapan memberikan pelayanan Eazy Passport bagi anggota DPRD dan jajaran Sekretariat Dewan.
"Bagi kawan-kawan yang belum mempunyai paspor diberi kesempatan, untuk membuat paspor dan kawan-kawan yang sudah punya paspor tapi expired juga diberi kesempatan, yang terpenting kita harus tahu tentang UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," paparnya.
Untuk diketahui layanan Eazy Passport merupakan salah satu inovasi unggulan Kantor Imigrasi Balikpapan yang banyak diminati masyarakat. Melalui Eazy Passport, masyarakat semakin mudah untuk membuat Passport tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.