logo
DPRD Balikpapan Bahas Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024
Balikpapan

DPRD Balikpapan Bahas Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024

  • DPRD Kota Balikpapan harus mengajukan usulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah menerima hasil pleno dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna untuk membahas usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan 2021-2025 dan pengesahan pengangkatan Wali Kota serta Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri.
Dalam rapat paripurna tersebut, Alwi Al Qadri menjelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah, DPRD Kota Balikpapan harus mengajukan usulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah menerima hasil pleno dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alwi menegaskan, keputusan dalam rapat ini masih berupa usulan dan bukan pemberhentian atau pengangkatan secara langsung.

"Ini baru usulan, bukan pemberhentian, supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur, sebelum sampai ke Pemerintah Pusat," jelas Alwi.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/dprd-balikpapan-sidak-pengerjaan-proyek-rumah-sakit-sayang-ibu-belum-sesuai-target

Proses ini, lanjut Alwi, merupakan bagian dari tahapan yang diperlukan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan. Meskipun demikian, ia tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tahapan tersebut.

"Kami berharap prosesnya dapat berjalan dengan cepat," tambahnya.

Alwi mengucapkan selamat kepada Rahmad Mas'ud dan Bagus Susetyo, pasangan calon yang terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

"Semoga mereka dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan DPRD untuk mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang lebih baik dan layak huni," ujar Alwi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, mengatakan bahwa KPU Kota Balikpapan telah resmi menyerahkan hasil Pilkada 2024 kepada DPRD pada 10 Januari 2025.

Muhaimin menekankan bahwa tahapan ini sangat penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pembangunan daerah.

"Kami berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar, dan memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat," ungkap Muhaimin.

Muhaimin juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan Pilkada 2024 di Kota Balikpapan, termasuk DPRD, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat.

"Kami mengharapkan doa dan dukungan dari seluruh masyarakat untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan memajukan Balikpapan," pungkas Muhaimin. ***