Ketua Pansus Pengawasan PSU DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa
Kabar Ibu Kota

DPRD Balikpapan Data Pengembang Yang Belum Serahkan PSU

  • IBUKOTAKINI.COM – DPRD Balikpapan melalui Panitia Khusus Pengawasan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) melakukan pendataan kepada pengembang perumahan yang be
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – DPRD Balikpapan melalui Panitia Khusus Pengawasan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) melakukan pendataan kepada pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Balikpapan. 

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Pengawasan PSU DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa usai memimpin Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Paripurna pada Selasa (24/5/2022). 

Pembentukan panitia Khusus Pengawasan Implementasi Perda nomor 5 tahun 2013 terkait PSU pada kawasan pemukiman telah ditetapkan. Tujuan pansus ini untuk menyelamatkan aset pemerintah kota Balikpapan, sehingga berdampak baik terhadap pelayanan masyarakat.

Menurut Taqwa, saat ini pihak DPRD Balikpapan tengah mengumpulkan data terkait masih banyaknya pengembang perumahan di Balikpapan yang belum menyerahkan PSU.   

"Bagaimana pengembang memberikan kewajiban dia terhadap Pemerintah Kota Balikpapan terkait PSU," jelasnya kepada awak media.

Seperti diketahui, kawasan pengembang dari 100 persen lahan yang dikelola untuk kawasan permukiman ada kewajiban 40 persen yang diberikan kepada pemerintah kota berupa PSU, yakni 20 persen untuk sarana prasarana jalan, 4 persen untuk kawasan pendidikan dan fasilitas sosial, 2 persen tempat pemakaman umum dan 2 persen untuk lahan-lahan kegiatan lainnya," bebernya.

"Ini sudah menjadi kesepakatan ketika pengembang mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah kota. Para pengembang punya kewajiban untuk menyerahkan lahan sesuai dengan kesepakatan bersama," ujarnya.

Taqwa mengungkapkan, dari kurang lebih 270 pengembangan perumahan di Balikpapan, yang menyerahkan PSU ke Pemkot Balikpapan hanya tiga pengembang perumahan.

"Ini menjadi PR besar buat kita semua. Kita ingin sama-sama melakukan fungsi pengawasan dengan baik, sehingga Pemkot Balikpapan terbantu dengan adanya Pansus ini," tambahnya.

Apalagi Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) tentunya adanya penambahan jumlah penduduk. "Jangan sampai pengembang hanya orientasi untuk menjual lahan tapi abai terhadap kewajiban yang terkait fungsi pelayanan, fasilitas umum dan sarana yang lain. Bukannya fasilitas ini disiapkan sebagai daya tarik konsumen ketika pengembang mempromosikan kawasannya," imbuhnya.

Pihaknya akan melakukan tinjauan langsung di lapangan, ketika ada temuan atau rekomendasi yang dihasilkan dari pansus terkait eksekusi aplikasi dari Perda nomor 5 tahun 2013.