logo
anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Hj Iim
Balikpapan

DPRD Balikpapan Dukung Edaran Larangan Perpisahan Sekolah Mewah

  • Perpisahan mewah semacam itu harusnya tidak diperbolehkan. Apalagi jika ada pungutan perpisahan sekolah yang bisa mencapai Rp1 juta.
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Baru-baru ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pelaksanaan perpisahan sekolah secara mewah. Menanggapi hal ini anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Hj Iim merespons positif.

Ia mengatakan, dirinya menyetujui SE tersebut. Karena memang perpisahan sekolah harusnya tidak memberatkan orang tua murid. 

“Apalagi dengan kemampuan keuangan yang berbeda-beda, dikhawatirkan ini malah menjadi beban si orang tua,” ungkapnya pada Jumat 21 Maret 2025.

Apapun kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah, semisal acara wisuda, menurutnya tidak memiliki urgensi untuk dilaksanakan. Mengingat wisuda tersebut harusnya hanya dilaksanakan oleh mahasiswa yang menyelesaikan bangku perkuliahan. 

Apalagi seperti wisuda Taman Kanak-Kanak (TK). Iim menilai, tidak perlu ada acara wisuda apa lagi yang menghabiskan banyak anggaran orang tua. 

BACA JUGA:

DPRD Balikpapan Sepakat Revisi Perda Perumda Manuntung Sukses - ibukotakini.com

"Tingkat TK saja buat apa ada acara wisuda segala," serunya. 

Ia pun mengatakan edaran semacam ini harusnya tidak hanya berlaku kali ini saja. Tapi edaran tersebut bisa diimplementasikan seterusnya. 

"Edaran ini juga diharapkan bisa dipatuhi oleh semua sekolah pada masa kelulusan siswa," tegas Iim.

Dirinya berharap, tiap tahun orang tua tidak diributkan dengan adanya perpisahan. Melalui edaran ini harusnya sekolah sudah paham kalau acara perpisahan mewah tidak diperbolehkan. 

"Perpisahan mewah semacam itu harusnya tidak diperbolehkan. Apalagi jika ada pungutan perpisahan sekolah yang bisa mencapai Rp1 juta. Ini kan sangat memberatkan orang tua murid," jelasnya. 

Dirinya juga meminta pada para orang tua yang tidak mampu membayar uang perpisahan, baiknya menyampaikan pada pihak sekolah. 

"Meskipun biasa pelaksanaan perpisahan tersebut adalah keinginan komite sekolah, namun harusnya komite juga mendengarkan imbauan disdikbud," tandasnya. 

(ADV)