DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna dengan Dua Agenda
- IBUKOTAKINI.COM - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke 16 Masa Sidang II Tahun 2023 di ruang Rapat Paripurna pada Senin, 28 Agust
Advertorial
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke 16 Masa Sidang II Tahun 2023 di ruang Rapat Paripurna pada Senin, 28 Agustus 2023.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh tersebut dengan agenda Pemandangan Umum Walikota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dilanjutkan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Jawaban Wali Kota atas Rancangan Perturan Daerah Kota Balikpapan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan dan Penandatangan Berita Acara TK.II.
Selanjutnya Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Balikpapan. Yaitu pansus Pengawasan Aset Tetap Tanah dan Bangunan serta Lanjutan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan pansus Piutang Pajak Daerah.
Hadir Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan anggota DPRD Kota Balikpapan, dan Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/balikpapan-masih-berpotensi-hujan-lokal
- https://ibukotakini.com/read/simak-tips-aman-pakai-standar-samping-untuk-motor-dari-astra-motor-kaltim-1
- https://ibukotakini.com/read/terpilih-secara-aklamasi-arditya-abdul-azis-nahkodai-ijti-kaltim
Abdulloh menjelaskan bahwa dalam nota penjelasan, disampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah kota Balikpapan, tentang penyelengaraan pembangunan ketahanan keluarga, memiliki dua Landasan, sebagai upaya pencegahan perilaku pelecehan seksual.
Di antaranya: untuk mewujudkan kota Balikpapan agar mampu; Meminimalisasi persoalan ketertiban umum; Meminimalisasi konflik sosial; dan meminimalisasi kasus kekerasan, khususnya Terhadap pelecehan dan kekerasan seksual.
"Dari landasan tersebut merupakan satu kesatuan, untuk mewujudkan kondisi lingkungan Kota Balikpapan, yang tertib dan aman, serta pembangunan manusia yang mencakup berbagai dimensi, tangguh, sejahtera dan berkelanjutan
Berbasis ketahanan keluarga sebagai fondasi, bagi pencegahan perilaku pelecehan dan kekerasan seksual," terangnya.
Sementara Raperda Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Abdulloh menyebut Balikpapan merupakan daerah yang mempunyai potensi kedaruratan bahan berbahaya dan beracun (b3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) cukup tinggi, yang berdampak pada masyarakat, makhluk hidup lain, dan lingkungan.
"Terbukti pada data yang dimiliki dinas lingkungan hidup Balikpapan, pada
Tahun 2021. Jumlah perusahaan yang sudah mengelola b3 sebanyak 12 perusahaan, yang 11 perusahaan di antaranya bergerak pada sektor
Pertambangan, energi dan migas, dan perusahaan bergerak pada sektor penyedia air bersih," sebut Abdulloh.
“Agar b3 dan limbah b3 tersebut dapat terkelola dengan baik dan optimal, maka perlu adanya peraturan daerah yang mengatur pengelolaan b3 dan limbah b3 untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” imbuh Abdulloh. (*)