
DPRD Balikpapan Ingatkan Pedagang Hewan Kurban Dilarang Pakai Fasum
- Lokasi berjualan harus sesuai ketentuan dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun aktivitas masyarakat
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, DPRD Balikpapan mengingatkan para pedagang hewan kurban agar mematuhi aturan lokasi berjualan dan tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat usaha.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik menjelaskan, aktivitas penjualan hewan kurban merupakan kegiatan tahunan yang penting karena membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hewan ternak menjelang Iduladha.
Pasokan hewan kurban dari luar daerah masih dibutuhkan karena produksi ternak lokal di Balikpapan belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Seperti kita ketahui untuk produksi (hewan ternak) lokal pun juga tidak mencukupi ya, karena itu masih dibutuhkan pasokan dari luar daerah. Hanya saja aturan-aturannya harus ditaati, baik dari segi lokasi dan sebagainya,” kata Jafar saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan, Selasa (12/5/2026).
BACA JUGA:
Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, DKP3 Balikpapan Awasi Kesehatan Hewan Kurban - ibukotakini.com
Ia menyebut, para pedagang wajib menjaga ketertiban dan kebersihan selama menjalankan aktivitas penjualan.
Karena itu, lokasi berjualan harus sesuai ketentuan dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun aktivitas masyarakat.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/935/E/SETDA tentang Pengaturan Tempat Berjualan Hewan Kurban dalam rangka Iduladha 1447 H/2026 M di wilayah Kota Balikpapan.
Dalam aturan itu disebutkan setiap pedagang, pemilik maupun pengusaha hewan kurban wajib mengajukan permohonan dan memperoleh Surat Izin Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Balikpapan.
BACA JUGA:
Tahun 2026, Program Bedah Rumah Pemkot Balikpapan Dialokasikan 100 unit - ibukotakini.com
Pengajuan izin dilakukan secara tertulis dengan melampirkan surat pengantar dari RT dan lurah setempat.
Selain itu, terdapat sejumlah lokasi yang dilarang digunakan untuk penjualan hewan kurban, di antaranya jalan protokol, lahan fasilitas umum, taman kota, serta kawasan hutan kota.
Jafar mengatakan para pedagang dari luar daerah umumnya sudah memahami titik-titik lokasi yang diperbolehkan karena setiap tahun berjualan di tempat yang sama.
Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan agar aktivitas penjualan berjalan tertib dan sesuai aturan.
“Intinya harus tetap mengikuti aturan, tidak menggangu fasum dan ada pengawasan disana, supaya tidak semena-mena dan tertib,” imbuhnya.
Menjelang Iduladha, lapak penjualan hewan kurban mulai bermunculan di sejumlah titik di Balikpapan. ***
