
DPRD Balikpapan Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Pekerja
- Kewajiban perusahaan dalam pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono minta agar seluruh perusahaan di Kota Beriman untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan menjelang Idulfitri 1446 H. Pasalnya THR adalah hak para pekerja yang harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, kewajiban perusahaan dalam pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"Jadi perusahaan tidak boleh mengabaikan hak pekerja. Saya berharap perusahaan segera mencairkan THR agar pekerja bisa merayakan hari raya dengan bahagia," ungkap Budiono ditemui awak media pada Senin, 24 Maret 2025.
Ia pun mengingatkan para karyawan yang belum menerima THR untuk segera melaporkan permasalahan terkait hak mereka ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan. Disnaker juga sudah membuka posko pengaduan khusus untuk menangani persoalan pencairan THR ini.
BACA JUGA:
Jelang Lebaran 2025, DPRD Balikpapan Pantau Bandara SAMS Sepinggan - ibukotakini.com
"Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, karyawan bisa segera melaporkannya. Maka saya harap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu," katanya.
Ia menambahkan, ini berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja. Dengan adanya THR, mereka juga menjadi lebih tenang.
“Dengan begitu Perusahaan telah melaksanakan kewajibannya untuk karyawan,” tukasnya.
Sebagai informasi, posko aduan THR itu dibuka pada 1 hingga 2 pekan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri 1446 Hirjiyah.
Posko itu, juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 841.4/0456/DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. (ADV)