DPRD Balikpapan Kerja sama Universitas Negeri Malang Susun Kajian Akademik Perda
Advertorial

DPRD Balikpapan Kerja sama Universitas Negeri Malang Susun Kajian Akademik Perda

  • IBUKOTAKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kerja sama dengan Universitas Negeri Malang (UNM) dalam menyusun kajian dan
Advertorial
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kerja sama dengan Universitas Negeri Malang (UNM) dalam menyusun kajian dan naskah akademik yang dibutuhkan pembentukan Peraturan Daerah. 

Kerja sama tersebut terangkum dalam rangkaian kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) yang digelar DPRD Balikpapan mulai 20-21 Juli 2023 di Hotel Grand Senyiur Balikpapan. Kegiatan dibuka Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. 

Kegiatan yang dihadiri para akademisi dari Universitas Negeri Malang dan Universitas Brawijaya Malang.

“Ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan,” kata Abdulloh dalam sambutannya, Kamis, 20 Juli 2023. 

Dia menjelaskan penyusunan kajian akademik ini sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Khususnya Pasal 5 disebutkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari DPRD atau kepala daerah yang diperjelas dengan keterangan atau naskah akademik.

Sehingga DPRD Kota Balikpapan bekerja sama dengan Universitas Negeri Malang untuk menyusun masing-masing dua kajian akademik dan naskah akademik.

Salah satunya kajian akademik tentang pengembangan ekonomi Kota Balikpapan menuju kota yang menjadi ikon beranda, calon Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

BACA JUGA:

Hal ini diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan.

“Kedua, kajian akademik tentang potensi pengembangan wisata bahari Balikpapan, usulan Komisi II DPRD Kota Balikpapan,” terangnya.

Abdulloh menambahkan, kerja sama ini juga membahas naskah penjelasan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan, usulan dari Bapemperda DPRD Kota Balikpapan.

Kemudian, naskah akademik Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang merupakan usulan Komisi II DPRD Kota Balikpapan.

“Kemudian DPRD Kota Balikpapan bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang menyusun empat naskah akademik,” urainya.

Pertama, naskah akademik Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2019, tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), usulan Komisi III DPRD Kota Balikpapan.

Kedua, naskah akademik Raperda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, usulan Komisi I DPRD Kota Balikpapan.

Ketiga, naskah akademik Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan Kota Balikpapan, usulan dari Komisi IV DPRD Kota Balikpapan.

Keempat, naskah akademik Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren, usulan Bapemperda.

Melalui FGD ini, Abdulloh berharap peran aktif semua pihak yang terlibat dan berkaitan langsung dengan tema kajian akademik yang dibahas dalam dua hari.

“Sehingga manfaatnya kelak dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)