DPRD Balikpapan Kritisi Persoalan Hak Pekerja yang Tidak Dipenuhi Perusahaan Sub-Kontraktor RDMP
Advertorial

DPRD Balikpapan Kritisi Persoalan Hak Pekerja yang Tidak Dipenuhi

  • IBUKOTAKINI.COM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang dengan sejumlah pihak yang s
Advertorial
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang dengan sejumlah pihak yang seharusnya hadir pada rapat yang dilaksanakan hari ini, Selasa (11/4/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.

Adapun, RDP yang dilaksanakan hari ini berkaitan dengan keluhan para tenaga kerja yang disampaikan oleh Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK).

Aduan melibatkan sejumlah perusahaan yang juga merupakan sub-kontraktor di proyek strategis nasional RDMP JO Balikpapan. Terdapat enam perusahaan yang diundang pada kesempatan tersebut, yakni PT. Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), PT. KORINDO, PT. JEL, PT. PowerTech, PT. ETI, dan PT. KOIN. Namun, hanya tiga perusahaan yang hadir dan memenuhi undangan RDP.

Beberapa permasalahan yang menjadi poin utama pembahasan ini berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja lokal, jaminan keselamatan kerja, tidak dilaporkannya jumlah tenaga kerja yang aktif, pemberhentian pekerja secara sepihak dan pembayaran lembur kerja yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja.

"Dari 5 poin tadi ada tambahan, salah satunya juga permintaan untuk dihadirkan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, juga untuk menghadirkan pimpinan perusahaan atau yang bisa memberikan keputusan," terang Budiono, Koordinator Komisi IV DPRD Balikpapan yang juga memimpin RDP tersebut.

BACA JUGA:

Kendati begitu, karena tuntutan peserta rapat juga menginginkan kehadiran pejabat tinggi perusahaan, sehingga rapat akan diagendakan ulang kembali secepatnya.

Ketua Komisi IV, Doris Eko Desyanto menyampaikan, pihaknya juga telah meminta data pekerja kepada perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memenuhi hak pekerjanya tersebut. Hal itu dilakukan agar pihaknya mengetahui kuota pekerja lokal yang dilibatkan dalam aktivitas pekerjaan tersebut. 

"Sudah sejak November 2022 kita minta secara resmi dari lembaga yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Balikpapan. Supaya, masyarakat Balikpapan juga mendapatkan porsi atau kesempatan yang sama dengan masyarakat dari luar daerah," jelas Doris.

Bahkan, Ia menegaskan, pimpinan perusahaan juga bisa dikenakan hukuman terkait hal itu, yang mana tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan.

"Kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp 1 juta. Masih ditunggu (datanya), karena kan itu wewenangnya pengawas dari provinsi juga. Kami hanya operator," katanya.

"Paling tidak ya semua pihak bisa hadir agar semua permasalahan tenaga kerja ini bisa selesai," tegasnya.

Lebih lanjut, Doris menyebutkan janji atas kuota 30 persen untuk pekerja lokal juga belum dapat dipenuhi oleh perusahaan sub-kontraktor. Hal ini lah yang membuat masyarakat merasa tersingkirkan dari proyek yang lokasinya di "rumah" sendiri.

"Dari data yang ada tadi kita lihat belum sampai 30 persen," sebutnya.

Selain itu, berkaitan dengan jaminan keselamatan pekerja, ia menekankan hak dasar pekerja dalam melakukan pekerjaan ini juga harus dipenuhi. Apalagi, pekerjaan ini juga bersinggungan dengan aspek keselamatan.

"Masalah BPJS Ketenagakerjaan juga, dari informasi awal ada perusahaan yang tidak mau mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta," pungkasnya. ###