
DPRD Balikpapan Mengesahkan Raperda APBD Perubahan 2022
- IBUKOTAKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Da
Advertorial
IBUKOTAKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD Perubahan) 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa 4 Oktober 2022.
Pengesahan dilakukan setelah melalui evaluasi Gubernur Kaltim. Dalam penetapan yang dihadiri langsung seluruh unsur pimpinan DPRD, APBD Perubahan tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3,2 triliun.
“Pada rapat paripurna kali ini saya mengumumkan rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubangan Anggaran Tahun 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan telah menyepakati Raperda Perubahan APBD 2022 dengan penandatangan bersama berita acara pemeriksaan pada 12 September 2022. Sebelum kemudian diteruskan ke Gubernur Kaltim untuk dievaluasi.
Dengan telah ditetapkan Raperda Perubahan APBD tersebut, maka diharapkan Pemerintah Kota Balikpapan dalam melaksanakan program-program yang telah disusun untuk kepentingan masyarakat.
“Semua unsur Pemerintah Kota dapat menjalankan program dengan maskimal dan dapat mencapai target tahunannya khususnya 2022 yang tinggal 3 bulan mendatang,” kata Abdulloh.
BACA JUGA:
- Breaking News! Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Ditetapkan Bacapres Nasdem - ibukotakini.com
- Sulit Tampung Aspirasi, Anggota DPRD Kaltim Minta Pergub 49 Direvisi - ibukotakini.com
- 10 Parpol di Samarinda Dapat Bantuan Keuangan, Ini Daftarnya - ibukotakini.com
Dalam kesempatan itu Abdulloh juga mengingatkan, agar pengelolaan anggaran ataupun keuangan daerah dilakukan secara baik. Sehingga dalam bermanfaat dan dirasakan masyarakat luas.
“Pemerintah Kota perlu memperhatikan penambahan atau pengurangan pada rincian per jenis pelayanan dasar dengan mempertimbangkan penyesuaian pagu pada APBD Perubahan 2022,” imbuh politisi Golkar itu.
Menurut Abdulloh, proses penyerapan APBD ini harus segera dilaksanakan dan terselesaikan. Terkait target penyerapan dan implementasinya, hal tersebut bergantung pada kepala organisasi pemerintah daerah masing-masing dalam menjalankan programnya.
Kendati begitu, penyerapan APBD baik Murni maupun Perubahan ditandai dengan adanya perputaran ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kalau serap APBD dan program OPD tidak jalan-jalan, maka hal tersebut berpengaruh pada perputaran ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Agenda paripurna kedua, yakni nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang APBD Tahun anggaran 2023.
“Selanjutnya, nanti fraksi yang ada akan menelaah Nota Penjelasan tersebut dan dituangkan pada pandangan umum fraksi,” terangnya.
“Setelah itu, disusul dengan jawaban Wali Kota, baru kemudian tahapan terakhir adalah pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama,” sambungnya.
Untuk target APBD Kota Balikpapan 2023 dari penyampaian Wali Kota tadi sebesar Rp 2,5 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diangka Rp 1 triliun.
“Poin penting agar menjadi perhatian dan dilakukan perubahan dan penyempurnaan sehingga 3 Oktoiber 2022 Pemkot Balilapapan telah menetapkan Perda tentang Perubahan APBD 2022,” demikian disampaikan Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh. ###