
DPRD Balikpapan Minta Pemkot Tak Potong Tunjangan Tenaga Kesehatan
- Kalau pun ada pemotongan, bisa diambil dari kegiatan seremonial atau pos anggaran lain
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Rencana pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan pada tahun anggaran 2026 mendapat perhatian dari DPRD Kota Balikpapan. Dewan meminta agar kebijakan efisiensi anggaran tidak menurunkan kesejahteraan aparatur, terutama tenaga kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, H. Gasali, mengatakan kebijakan penghematan seharusnya dilakukan secara selektif agar tidak berdampak langsung pada motivasi dan kinerja tenaga kesehatan.
“Artinya kami akan mendorong agar pegawai tidak terdampak. Kalaupun ada pemotongan, mungkin bisa dilakukan untuk pos anggaran lain,” katanya saat dijumpai Kamis, (30/10/2025).
Gasali menilai, tenaga kesehatan merupakan kelompok berisiko tinggi karena bekerja langsung melayani masyarakat. Menurutnya, pemotongan tunjangan justru dapat menurunkan semangat kerja dan berimbas pada kualitas layanan publik.
“Tenaga kesehatan adalah garda depan dalam pelayanan masyarakat. Jika tunjangan mereka dikurangi, tentu akan berpengaruh pada motivasi dan kualitas layanan,” katanya.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar lebih bijak dalam melakukan efisiensi anggaran. Penghematan, katanya, sebaiknya dilakukan pada kegiatan seremonial atau pos-pos yang tidak berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Wahyullah Dorong Insentif Bank Sampah di Balikpapan - ibukotakini.com
“Kalau pun ada pemotongan, bisa diambil dari kegiatan seremonial atau pos anggaran lain yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat,” lanjutnya.
Lebih jauh, legislator dari Partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur itu menjelaskan bahwa sektor kesehatan dan pendidikan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengalokasian anggaran daerah.
Ia mencontohkan, sektor pendidikan wajib memperoleh porsi minimal 20 persen dari APBD sesuai amanat Undang-Undang. Sementara sektor kesehatan juga dilindungi oleh Undang-Undang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menjaga proporsi belanja kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, kami optimistis dua sektor vital ini tidak akan terdampak signifikan oleh kebijakan efisiensi,” ujarnya.
Gasali menambahkan, DPRD akan memastikan agar program-program pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan, tetap berjalan normal tanpa pengurangan yang dapat memengaruhi masyarakat secara langsung.
“Program pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Kalau pun ada pengurangan, itu hanya untuk kegiatan non-prioritas, bukan layanan inti,” tandasnya. (Adv)
