
DPRD Balikpapan Minta Penertiban Papan Reklame Harus Tegas
- Penertiban billboard perlu dilakukan secara tegas dan terukur.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Komisi I DPRD Kota Balikpapan rapat dengar pendapat (RDP) membahas permasalahan penertiban papan reklame, di Kantor DPRD Kota Balikpapan pada Senin, 17 Februari 2025. RDP ini dilaksanakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman mengungkapkan, penertiban billboard perlu dilakukan secara tegas dan terukur. Ini bertujuan untuk menjaga estetika kota serta memastikan keselamatan Masyarakat di jalan.
Ia menyebut banyaknya papan reklame yang dipasang tanpa izin. Pemasangan reklame ini melanggar aturan tata ruang sehingga mengganggu ketertiban Kota Balikpapan.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Bahwa paoan reklame ini ridak sesuai aturan. Dari ukuran, lokasi, juga izin," ungkap Yono.
Maka dirinya meminta agar OPD terkait, mengambil langkah konkret dalam melakukan penertiban. RDP ini melibatkan beberapa OPD seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:
Ada sejumlah regulasi yang harus diperhatikan guna melakukan penertiban ini. Menurutnya, dari pihak Satpol PP juga menyatakan bahwa siap menindak pelanggaran terkait papan reklame ini, apalagi untuk papan reklame ilegal.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko mengatakan, pemerintah juga harus melakukan koordinasi yang baik dengan para pelaku usaha periklanan. Dirinya tidak ingin cuma dilakukan penertiban.
"Karena sebaiknya ada solusi agar pelaku usaha tetap menjalankan bisnis dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," tegas Danang.
Rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi. Antara lain peningkatan sosialisasi aturan pemasangan papan reklame, pengawasan yang lebih ketat dan peninjauan kembali regulasi agar lebih sesuai dengan perkembangan kota. ***