grand city, halili adinegara, dprd balikpapan
Balikpapan

DPRD Balikpapan Minta Tanggung Jawab Grand City atas Tewasnya 6 Anak

  • Grand City Klaim Lokasi Kejadian Bukan di Atas Lahan Mereka
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM — Komisi III DPRD Balikpapan meminta manajemen perumahan Grand City bertanggung jawab atas meninggalnya enam anak di bekas galian kawasan km 8 Balikpapan Utara. 

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Halili Adinegara, dalam pertemuan perwakilan Grand City, para Ketua RT setempat, hingga organisasi perangkat daerah terkait, Selasa, 18 November 2025.

Halili menilai insiden tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai “musibah biasa”. Ia menyoroti lemahnya pengawasan proyek serta minimnya mitigasi risiko oleh PT Sinar Mas Wisesa selaku pengembang Grand City. 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut kubangan air yang menjadi lokasi kejadian terbentuk akibat aktivitas proyek dan dibiarkan tanpa pengamanan memadai.

BACA JUGA:

DPRD Balikpapan Sebut Ada Kelalaian di Balik Tragedi Tenggelamnya Enam Anak - ibukotakini.com

Dewan berencana melakukan inspeksi untuk memastikan perintah itu dijalankan. “Tidak boleh ada lagi kubangan yang dibiarkan terbuka di area proyek,” ujar Halili.

Berikut enam poin hasil pertemuan yang dituangkan dalam berita acara. 

  1. Perusahaan diwajibkan menutup kubangan air dalam waktu paling lambat tujuh hari.
  2. Pemberian santunan. DPRD menegaskan PT Sinarmas Land harus memberikan kompensasi kepada seluruh keluarga korban—tanpa menunggu proses hukum.
  3. Koordinasi. Setiap kegiatan perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan RT, lurah, camat, hingga aparat keamanan setempat, demi memastikan keselamatan warga di sekitar proyek.
  4. Pengamanan. DPRD memerintahkan Sinarmas Land memagari lokasi kubangan .
  5. Sanksi. Dewan juga meminta organisasi perangkat daerah terkait menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran peraturan daerah maupun undang-undang oleh pengembang.
  6. Permohonan maaf. Dewan memerintahkan perusahaan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat.

Rapat ditutup dengan pernyataan bahwa Komisi III akan mengawal seluruh poin tersebut. “Kejadian ini tidak boleh terulang. Enam nyawa sudah hilang,” kata Halili. 

BACA JUGA:

6 Anak Tenggelam di KM 8, DPRD Panggil Pengembang - ibukotakini.com

Jawaban Grand City

Land Acquisition, Permit and Security Grand City Kalimantan, Piratno menyampai empati dan duka mendalam kepada seluruh korban.

“Ini menjadi perhatian khusus bagi kami agar kejadian serupa tidak terulang," ungkap Piratno, perwakilan manajemen Grand City, saat RDP, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Selasa 18 November 2025.

Ia menegaskan, area kubangan yang saat ini menjadi sorotan bukan bagian dari lahan inti milik Grand City, melainkan berada di batas tanah pengembang yang bersebelahan dengan kapling warga. 

Di lokasi itu juga terjadi perbedaan elevasi antara lahan warga dan area proyek yang tengah dipersiapkan untuk akses menuju Kilometer 8.

“Sebetulnya tidak ada pengerukan di situ, tapi karena ada rencana pembukaan jalan tembus, otomatis terjadi penimbunan dan elevasi tanah berbeda. Ditambah musim hujan, jadilah genangan,” jelasnya. 

BACA JUGA:

Grand City Segera Tindak Lanjut Kubangan di Tapal Batas Lahan - ibukotakini.com

Untuk mengantisipasi risiko lebih lanjut, Grand City segera melakukan pemagaran di titik bahaya tersebut. Disini legislatif memberikan waktu dua kali 24 jam untuk merealisasikan langkah tersebut. 

Pengembang juga berkomitmen memasang kembali rambu-rambu larangan masuk di lokasi rawan, meski sebelumnya sudah ada.

“Rambu itu selalu terpasang di depan area proyek, termasuk yang berbatasan dengan permukiman. Kami juga menugaskan tujuh petugas keamanan untuk mobile mengawasi area yang mencapai 256 hektare,” tambah Piratno.

Dalam kesempatan itu, pihak Grand City memaparkan tiga opsi penanganan kubangan tersebut. Pertama, membebaskan lahan warga yang sudah terkurung di dalam kawasan. 

"Namun upaya ini terhambat karena masih ada 110 pemilik kapling yang belum sepakat," tuturnya.

BACA JUGA:

Insiden Anak Tenggelam di KM 8, Dipastikan Bukan Milik PTMB - ibukotakini.com

Kedua, menata kontur dengan meratakan elevasi dari lahan pengembang ke wilayah kubangan. Dan opsi terakhir, membuka diskusi dengan pemilik lahan awal untuk kemungkinan relokasi ke area lain.

“Kami tidak memaksakan opsi mana pun, semua bisa dibicarakan. Yang penting ke depannya area itu tidak lagi membahayakan,” tegasnya.

Soal kemungkinan sanksi hukum, Grand City menyatakan siap koperatif. Semua dokumen perizinan pun disebut bakal ditunjukkan jika ada pemeriksaan lebih lanjut. (ADV/DPRD Balikpapan)