DPRD Balikpapan Sambut Baik Aspirasi Mahasiswa atas Ketidaksetujuan RKUHP
- IBUKOTAKINI.COM - DPRD Balikpapan menyambut baik aspirasi yang disampaikan dengan menyuarakan aspirasi keinginan masyarakat. Pasalnya, Aliansi Penyelamat
Politik
IBUKOTAKINI.COM - DPRD Balikpapan menyambut baik aspirasi yang disampaikan dengan menyuarakan aspirasi keinginan masyarakat. Pasalnya, Aliansi Penyelamat Demokrasi mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan sampaikan tuntutan dan rekomendasi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), di Halaman Kantor DPRD Balikpapan, Senin (8/8/2022).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari, mengatakan bahwa RKUHP adalah produk DPR RI.
"Sehingga kita akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi teman-teman semua," terangnya ketika menjumpai para demonstran.
Produk ini yang membuat adalah DPR RI bukan DPRD, sehingga DPRD Balikpapan tidak bisa memberikan keputusan hanya bisa menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI saja. "DPRD Balikpapan sepakat dengan adek-adek mahasiswa dengan tidak setuju terhadap RKUHP. Kita bisa bersama-sama tandatangan kesepakatan," jelasnya.
Baca juga:
- https://ibukotakini.com/read/tender-rumah-menteri-di-ikn-mulai-dibuka-peluang-bagi-industri-properti
- https://ibukotakini.com/read/kuartal-ii-2022-sektor-transportasi-tumbuh-21-27
- https://ibukotakini.com/read/tingkatkan-kompetensi-warga-ikn-ikuti-pelatihan-di-medan-dan-samarinda
Subari menjelaskan kepada teman-teman jika memang teman-teman belum yakin ini merupakan kewenangan DPR RI, maka DPRD Balikpapan siap menyampaikan aspirasi ini bersama perwakilan mahasiswa. "Kalau perlu kita bawa satu orang untuk menyatakan sikap bahwa adek-adek mahasiswa Balikpapan tidak setuju RKUHP," ucapnya.
Puluhan mahasiswa menyampaikan aspirasi secara bergantian dan sebagian membawa spanduk yang bertuliskan penolakan RKUHP. Aksi membakar ban untuk meluapkan ketidaksetujuan dengan produk yang dibuat oleh DPR RI menjadi rangkaian dalam menyerukan aspirasi di DPRD Balikpapan.
Adapun tuntutan yang disampaikan yakni, memaksimalkan hak partisipasi masyarakat dan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 pasal 96 tahun 2011. Kemudian, untuk segera merevisi beberapa pasal pada RKUHP dan Supremasi hak demokrasi.
Adapun rekomendasi yang diberikan adalah menolak akan disahkannya pasal tentang "Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pasal 218 dan pasal 219", menolak akan disahkannya pasal tentang "Penghinaan Pemerintah yang sah pasal 240 dan 241", menolak akan disahkannya pasal tentang "Penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara pasal 351 dan pasal 352". Menolak akan disahkannya pasal 188 tentang "Penyebaran Ideologis".
Selanjutnya, menolak akan disahkannya pasal 256 tentang "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Dan, menolak pasal 357 tentang setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. ###