logo
DPRD Balikpapan Sebut Kurangnya Pengawasan Jam Edar Kendaraan Berat Jalan Kota (Foto Ilustrasi)
Balikpapan

DPRD Balikpapan Sebut Kurangnya Pengawasan Jam Edar Kendaraan Berat Jalan Kota

  • Selama ini masih banyak kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan-jalan kota, di luar jam operasional.
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Puryadi, menyoroti kurangnya pengawasan dinas terkait terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016. Yaitu tentang jam edar kendaraan berat/ bermuatan/ petikemas dan sejenisnya. 

Menurutnya, selama ini masih banyak kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan-jalan kota, di luar jam operasional. Padahal jam operasional ini sudah diatur dalam perwali tersebut. 

Yakni truk/tronton yang 20 feet tetap tidak boleh beredar di pukul 06.30 Wita sampai 09.00 Wita dan di 15.00 Wita sampai 18.00 Wita. Sementara untuk kendaraan diatas 40 feet dilarang beredar dari pukul 06.00 Wita sampai 21.00 Wita.

Menurutnya, pengawasan yang kurang dari dinas terkait berakibat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

"Pengawasan kurang, sehingga kendaraan besar ini bebas melintas. Bahkan di jam-jam sibuk," ungkapnya. 

Kendaraan bermuatan berat ini melintas di kawasan simpang Muara Rapak yang merupakan daerah rawan kecelakaan. Ia pun mendorong Pemerintah Kota memperketat pengawasan. Terutama untuk dinas terkait. 

BACA JUGA:

Menuju Balikpapan Terang, 1.717 PJU Segera Terpasang - ibukotakini.com

Ia juga mengusulkan pemasangan rambu larangan bagi kendaraan berat agar lebih jelas dalam penerapan jam operasional ini. Kendati diakuinya Pemerintah Kota Balikpapan memberikan pengecualian bagi truk bermuatan bahan pokok agar distribusi tidak terganggu. 

"Tapi bisa kita lihat, nyatanya, truk besar lainnya juga ikut melintas. Ini yang perlu ditertibkan," sebut Puryadi. 

Ia berharap selain angkutan sembako, kendaraan bermuatan berat lainnya yang melanggar jam operasional ditindak dengan tegas. 

"Jadi, meskipun ada kelonggaran bagi angkutan sembako, sanksi tegas tetap diperlukan bagi truk yang melanggar aturan," tegasnya. (Adv)