logo
Ketu Pansus Tata Tertib Periode 2024-2029, Nelly Turuallo
Balikpapan

DPRD Balikpapan Siapkan Raperda Tata Tertib Periode 2024-2029

  • Penentuan tata tertib ini pun sudah melibatkan semua fraksi DPRD
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - DPRD Kota Balikpapan melaksanakan pembentukan terhadap tata tertib periode 2024-2029. Sebelumnya terlebih dilakukan pembentukan tim panitia khusus (pansus) untuk review tata tertib yang ada. 

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Nelly Turuallo bertugas sebagai Ketua Pansus Tata Tertib. Ia mengungkapkan, pansus membahas tata tertib internal DPRD Kota Balikpapan. 

Dalam review pihaknya sudah melakukan konsolidasi, konsultasi, sosialisasi, dan mendengar pemaparan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kami juga ke DPRD DKI Jakarta melakukan studi banding mengenai tata tertib ini. Juga ke DPRD Surabaya," urainya pada Senin, 3 Maret 2025. 

Selanjutnya pansus melakukan finalisasi dan konsultasi. Juga melakukan sosialisasi mengenai peraturan terkait. Karena mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 dan Peraturan Pemerintah nomor 18. 

"Kami pansus selanjutnya melakukan sosialisasi kepada rekan DPRD lainnya. Selanjutnya tinggal harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Kalimantan Timur," ucap Nelly Turuallo. 

BACA JUGA:

10 Tuntutan Mahasiswa Menggema di DPRD Balikpapan - ibukotakini.com

Setelah selesai harmonisasi, akan dilakukan Rapat Paripurna oleh DPRD Kota Balikpapan. Membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Tertib DPRD Kota Balikpapan periode 2024-2029 ini hingga disahkan menjadi peraturan daerah (perda). 

Menurutnya, dalam penentuan tata tertib ini pun sudah melibatkan semua fraksi DPRD. "Jadi apa yang ada di fraksi sufah diwakili utusannya masing-masing," katanya. 

Tata tertib yang telah dibahas, akan dibeberkan dalam rapat paripurna. Kendati ia mengakui ada beberapa perubahan dari tata tertib di periode sebelumnya. 

"Karena ada perubahan periode, tentunya ada perubahan nantinya," pungkasnya.

Sebelumnya rapat kerja Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib DPRD Kota Balikpapan dilaksanakan pada 25-26 Februari 2025. Rapat kerja ini juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim. 

Hasil rapat ini selanjutnya akan menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas DPRD Balikpapan. Juga memastikan setiap kebijakan dan program kerja berjalan sesuai dengan aturan serta kebutuhan masyarakat. (Adv)