DPRD Balikpapan Sidak, Pengerjaan Proyek Rumah Sakit Sayang Ibu Belum Sesuai Target
Balikpapan

DPRD Balikpapan Sidak, Pengerjaan Proyek Rumah Sakit Sayang Ibu Belum Sesuai Target

  • Dari hasil tinjauan, proyek yang seharusnya sudah mencapai kemajuan signifikan, ternyata baru selesai sekitar 12-14 persen.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meninjau perkembangan proyek pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu pada Selasa, 14 Januari 2025. Kedatangan anggota DPRD ini bertujuan memastikan bahwa pengerjaan proyek yang bernilai kontrak lebih dari Rp 106 miliar yang dikerjakan oleh PT Ardi Tekindo Perkasa berjalan sesuai rencana. Namun, hasilnya jauh dari harapan.

Dari hasil tinjauan, proyek yang seharusnya sudah mencapai kemajuan signifikan, ternyata baru selesai sekitar 12-14 persen. 

"Pengerjaan masih sangat minim, dan kami memberikan kebijakan untuk perpanjangan waktu selama 180 hari, akibat adanya force majeure terkait masalah lingkungan," kata Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, usai kunjungan lapangan.

Lebih jauh, DPRD menyoroti kecocokan antara progres pengerjaan dan dana yang telah dicairkan. Pasalnya, PT Ardi Tekindo Perkasa sudah menerima uang muka sebesar 20 persen atau Rp 20 miliar, namun pengerjaan yang terpantau di lapangan tidak sebanding dengan jumlah dana yang sudah dikucurkan. 

"Material memang ada, tapi progres pengerjaan tidak terlihat. Kalau material sudah siap tapi pekerjaannya tidak jalan, itu sama saja percuma," tegasnya.

BACA JUGA:

Tak Kunjung Selesai, DPRD Provinsi Kaltim Sidak Pembangunan Pusat Layanan Jantung RS Kanudjoso Djatiwibowo - ibukotakini.com

Proyek pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu ini sangat dinantikan oleh masyarakat Balikpapan Barat, mengingat rumah sakit tersebut merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Karena itu, DPRD meminta agar kontraktor mengevaluasi kembali progres proyek ini. 

"Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada kemajuan, kami tidak akan segan untuk memutus kontrak," lanjutnya. 

Menurutnya, meskipun ada kebijakan perpanjangan, kontraktor akan dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak jika proyek tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang diperpanjang.

Sementara itu, Site Manager PT Ardi Tekindo Perkasa, Wahyu Kurniawan, memberikan penjelasan mengenai keterlambatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proyek mengalami hambatan terkait masalah lahan yang baru selesai diselesaikan pada akhir Desember 2024. 

"Ada kendala satu bidang lahan yang baru selesai akhir Desember kemarin. Selain itu, ada ponton yang masih terparkir di sekitar area proyek yang mengganggu metodologi kerja," ujarnya.

Wahyu menjelaskan bahwa seharusnya pengerjaan dilakukan dengan mengutamakan sisi laut menggunakan teknik siring, namun hal ini terhambat akibat keterlambatan tersebut. 

"Metodologi kami harusnya mulai dari belakang ke depan, tetapi kini kami harus mulai dari depan dulu. Setiap malam dan pagi ada air pasang yang masuk, sehingga platform pekerjaan terhambat," tambahnya. ***