Laisa Hamisah
Advertorial

DPRD Balikpapan Soroti Temuan Miras di Arena Biliar

  • BALIKPAPAN -Temuan Minuman Keras (Miras) di arena bola sodok atau billar saat razia Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan suci Ramadan, men
Advertorial
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM -Temuan Minuman Keras (Miras) di arena bola sodok atau billar saat razia Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan suci Ramadan, menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan bahwa Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk jam operasional di bulan Ramadhan dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

"Kalau kita mengacu dari Peraturan Daerah yang boleh menjual miras itu adalah yang ada hotelnya. Ini kan di luar dari Peraturan Daerah," jelas Laisa kepada awak media pada Jumat 29 Maret 2024.

Politisi Partai PKS merasa miris di bulan ramadan ini, jam operasional THM sampai tengah malam tidak sesuai dengan peraturan yang ada, apalagi penjualan miras beredar dengan semau-maunya. "Harus diberi sangsi tegas," ucapnya.

Terkait hal ini, nantinya akan di koordinasikan dengan Komisi I DPRD Balikpapan, sehingga tidak menutup kemungkinan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk arena biliar di Balikpapan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi tempat biliar yang menjual miras.

BACA JUGA:

Penjualan miras telah diatur secara umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.

Tak hanya itu, Kota Balikpapan juga mempunyai  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki, izin serta restoran yang menggandeng hotel. 

"Ini diluar aturan. Mereka melalaikan aturan-aturan itu semua," katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP telah melakukan razia untuk menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan dan tindakan razia ini diharapkan terus konsisten dilakukan. "OPD terkait sudah baik telah melaksanakan razia ini," ujarnya. (*ADV)