DPRD Balikpapan Tampung Aspirasi SP Naban Bersatu dan Pertamina Soal Kenaikan Upah
- BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Ratusan Pekerja Tenaga Bantuan atau SP Naban Bersatu datangi Kantor DPRD Balikpapan pada Kamis (3/8/2023). Mereka datang ke kantor
Advertorial
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Ratusan Pekerja Tenaga Bantuan atau SP Naban Bersatu datangi Kantor DPRD Balikpapan pada Kamis (3/8/2023). Mereka datang ke kantor DPRD untuk menyampaikan tuntutan kenaikan upah yang sesuai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dari PT Pertamina.
Kedatangan SP Naban disambut oleh Ketua Komisi IV DRPD Kota Balikpapan Doris Eko Rian Destyanto, bersama anggota Komisi IV lainnya di Halaman Kantor DPRD Balikpapan.
Saat audiensi berlangsung tampak hadir manajemen dari PT Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan, yakni Elly Chandra Peranginangin selaku Manager Communication, Relation & CSR PT KPI Unit Balikpapan.
- Soal Tenaga Honorer pada Seleksi PPPK 2024, Pemkot Balikpapan Tunggu Kepastian dari Pusat
- Kata Pakar BRIN, Durasi El Nino Tahun Ini Diperkirakan Lebih Pendek
- PLN Balikpapan Berhasil Aliri Listrik Kantor Setneg dan Hunian Pekerja di IKN
Doris menjelaskan bahwa kedatangan para tenaga kerja ini untuk menyampaikan aspirasinya terkait kenaikan upah para pekerja naban di RDMP Balikpapan, sesuai dengan kenaikan UMK Balikpapan tahun ini.
“Kami dari Komis IV dan Disnaker Kota Balikpapan tidak bisa menindak, karena sudah standar dari UMK. Namun kan ini ada kenaikan UMK tahun 2023, hal tersebut yang menjadi tuntutan teman-teman pekerja,” katanya.
Doris menegaskan sebenarnya kenaikan upah itu merupakan kebijakan internal dari perusahaan itu sendiri. Disnaker baru bisa menindak perusahaan apabila gaji yang diberikan di bawah ketentuan UMK.
“Dari informasi kalau upah yang diterima itu sudah di atas UMK Balikpapan, dengan tuntutan mereka ada kenaikan Rp205 ribu. Kedepan akan ada diskusi lagi untuk sampai di mana masalah ini. Semoga ada titik terangnya untuk rekan pekerja SP Naban Bersatu Kota Balikpapan yang bekerja di RDMP,” kata dia.
Sementara itu, Ely Chandra menegaskan Pertamina dalam pemberian upah kepada para pekerja sesuai UMK Kota Balikpapan.
Menurutnya, angka di yang dijadikan kenaikan UMK itu bukanlah patokan kenaikan di perusahaan- perusahaan lain, melainkan jaring pengaman yang dibuat oleh pemerintah kota untuk melindungi para pekerja yang ada di Kota Balikpapan.
“Kemarin ada beberapa media pemberitaan yang menuliskan bahwa gaji tenaga alih daya di RDMP itu di bawah UMK itu sama sekali tidak benar. Tidak ada tenaga alih daya kami yang dibayar di bawah UMK, bahkan mereka mendapatkan gaji di atas UMK,” tutur Ely saat ditemui di DPRD Kota Balikpapan. (oky)