
DPRD Balikpapan Tunda Finalisasi Revisi Perda Reklame
- Salah satu poin yang ditunggu persetujuan bangunan gedung (PBG)
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – DPRD Kota Balikpapan masih menunda finalisasi pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keterkaitan izin reklame dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai masih memerlukan sinkronisasi regulasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung atau akrab disapa A3.
Ia menyebutkan, revisi ini bertujuan untuk mengoptimalkan tata kelola reklame dan penertiban reklame yang tak berizin.
“Kami sudah melakukan pembahasan terkait rencana revisi tata kelola sekaligus penertiban reklame-reklame yang banyak tidak berizin. Salah satu tujuan regulasi ini adalah menciptakan tata kelola reklame yang lebih baik di Kota Balikpapan,” katanya pada Rabu, 17 Juni 2026.
BACA JUGA:
Menurutnya, proses revisi sebenarnya telah memasuki tahap harmonisasi. Namun, DPRD memutuskan menunda sementara pembahasan setelah menerima sejumlah masukan baru dari berbagai pihak, termasuk terkait persyaratan perizinan yang berhubungan dengan PBG.
Ia menjelaskan, reklame saat ini masuk dalam kategori bangunan berkonstruksi yang diwajibkan memiliki PBG. Ketentuan tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam proses perizinan reklame.
“Yang mau kita sinkronkan adalah bagaimana posisi reklame terhadap aturan PBG. Karena dalam praktiknya, ini menjadi salah satu hambatan dalam proses penerbitan izin reklame,” katanya.
Untuk memperdalam pembahasan, DPRD berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta.
BACA JUGA:
Konsultasi tersebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai penerapan PBG pada konstruksi sederhana, termasuk bangunan reklame.
Menurutnya, sejumlah daerah besar seperti Surabaya disebut memiliki pendekatan berbeda terhadap konstruksi sederhana yang tidak sepenuhnya menggunakan rezim PBG.
“Kami ingin melihat seperti apa sistem yang diterapkan di daerah lain. Karena kami merasakan bahwa proses PBG ini tidak sesederhana yang dibayangkan, apalagi harus melibatkan konsultan,” ujarnya.
DPRD juga tengah mengkaji kemungkinan menghadirkan standar atau template konstruksi sederhana untuk mempermudah proses perizinan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat maupun pelaku usaha tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kepastian hukum.
“Yang kami pikirkan adalah bagaimana menghadirkan terobosan sehingga proses perizinan tetap berjalan, tetapi tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha,” pungkasnya. ***
