logo
DPRD Bersama Pemkot Balikpapan Revisi Perda Pajak dan Retribusi
Balikpapan

DPRD Bersama Pemkot Balikpapan Revisi Perda Pajak dan Retribusi

  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi. Hal ini dituangkan melalui Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023.
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo membacakan Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Raperda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna Senin (26/5/2025) di Gedung Parkir Klandasan. 

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi. Hal ini dituangkan melalui Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023. 

Dalam peraturan ini memuat tentang tarif pajak baru sesuai strukturisasi pajak yang telah ditetapkan undang-undang. 

Selain itu juga penganggaran jenis pajak baru, berupa opsen pajak dan penyederhanaan jenis retibusi daerah. Penyesuaian tersebut secara substansial sesuai dengan beberapa hal, yaitu pemenuhan kebutuhan permintaan fasilitas pelayanan publik berupa sarana dan prasarana. 

"Baik olahraga, perumahan, tempat wisata atau hiburan, persewaan gedung atau ruangan, maupun fasilitas layanan parkir. Ini semua perlu ditetapkan adanya retibusi yang sesuai untuk penggunaan fasilitas tersebut," ungkapnya. 

BACA JUGA:

DPRD Balikpapan Bahas Raperda Pengarusutamaan Gender, Strategi Pembangunan Prespektif Gender - ibukotakini.com

Selanjutnya adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat, terhadap layanan persetujuan bangunan gedung. Kemudian pemenuhan kebutuhan wajib pajak dan wajib retribusi terhadap petunjuk pelaksanaannya pembayaran dan pelaporan pajak dan retribusi Daerah. 

"Ini adalah pemenuhan kebutuhan regulasi yang jadi acuan petugas pemungut pajak daerah dan retribusi daerah, dalam melaksanakan pemungutan atau tugas mereka di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan," tuturnya. 

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al-Qadri menjelaskan, sebelumnya Raperda tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2023 ini tidak masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Namun, menurutnya ada muatan yang harus diubah dalam Perda nomor 8. Ini sekaligus sebagai upaya penunjang kinerja pemerintah Kota Balikpapan, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak dan Retribusi Daerah. 

"Maka Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan raperda perubahan ini," kata Alwi. (Adv)