DPRD dan Pemkab PPU Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2024
Penajam

DPRD dan Pemkab PPU Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2024

  • Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. 

Penandatanganan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, Ketua DPRD PPU, Syahruddin M. Noor, dan Wakil Ketua I DPRD PPU. 

Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD PPU, di ruang rapat paripurna PPU pada Kamis 25 Juli 2024. 

Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun, menekankan pentingnya dukungan dan kontribusi bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD melalui fungsi dan kewenangan masing-masing. 

Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024. 

“Hasil dari pelaksanaan ini diharapkan dapat menjadi ukuran kinerja pemerintah daerah, menciptakan good governance dan good government,” katanya dalam sambutan.

BACA JUGA:

Makmur Marbun menegaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS didasarkan pada pertimbangan objektif untuk mewujudkan tema pembangunan 2024, serta memperhatikan isu-isu strategis yang berfokus pada tujuan pembangunan berkelanjutan. 

“RPD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024-2026 menjadi acuan penting dalam merumuskan target capaian setiap program yang dilaksanakan,” sebut Makmur Marbun.

Dalam presentasinya, Makmur Marbun menjelaskan bahwa target Pendapatan Daerah pada Perubahan 2024 direncanakan sebesar Rp 2.947.871.114.645. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp 145.211.298.008, dengan kenaikan dari APBD murni sebesar Rp 811.921.000,00 atau 0,6 persen. 

Sementara itu, Pendapatan Transfer diharapkan mencapai Rp 2.755.103.078.637, dengan kenaikan sebesar Rp 307.979.874.429,00 atau 11,2 persen. Lain-lain Pendapatan yang Sah tetap di angka Rp 47.556.738.000,00 tanpa kenaikan dari APBD murni.

Adapun Belanja Daerah pada Perubahan 2024 direncanakan sebesar Rp 3.192.574.432.663, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 244.703.318.018, dengan Penerimaan Pembiayaan berasal dari Silpa Tahun 2023 sebesar Rp 300.333.993.658, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 55.630.675.640,00. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp 244.703.318.018,00 yang ditutupi dari pembiayaan netto, menjadikan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 seimbang atau zero defisit.

Mengakhiri sambutannya, Makmur Marbun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pelaksanaan pembangunan di PPU. 

“Harapannya rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat dibahas dengan semangat kebersamaan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutupnya. ***