DPRD dan Pemkot Balikpapan Bahas Tiga Raperda  dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Balikpapan pada Senin 25 Maret 2024
Balikpapan

DPRD dan Pemkot Balikpapan Bahas Tiga Raperda

  • BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membahas tiga Rancangan Pe
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan, dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke- 4 Masa Sidang I tahun 2024.

Ketiga Raperda tersebut dituangkan dalam penandatanganan berita acara Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud dan Ketua DPRD Balikpapan Abdullah, disaksikan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Forkopimda serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna  meliputi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok, Kota Layak Anak, dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. 

Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Abdullah mengatakan melalui Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok yang akan diperbaharui, telah menjadi upaya hukum yang sah, guna memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat untuk menghirup udara bersih dari asap rokok. 

"Terbebas dari bahaya akibat paparan zat beracun dari rokok orang lain," ucapnya saat sambutan.

Terkait Raperda tentang Kota Layak Anak, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah diamanatkan untuk memfasilitasi pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan khusus anak, sehingga perlu kebijkan dan regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah untuk memenuhi.

BACA JUGA:

Begitu juga dengan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Abdullah menyampaikan sebagai negara hukum sesuai dengan amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan diperlakukan yang sama di hadapan hukum.

Maka, memberikan jalur hukum yang dibahas dalam peraturan daerah ini merupakan upaya untuk menjamin hak asasi masyarakat atas kebutuhan akses terhadap kesamaan di hadapan hukum.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wali Kota Balikpapan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Balikpapan Tahun 2023.

"Kewajiban Kepala Daerah untuk melaporkan LKPj dan ringkasan laporan penyelengaraan pemerintahan daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga pada tanggal 15 Maret 2024, Wali Kota Balikpapan telah menyerahkan LKPJ kepada DPRD Kota Balikpapan," jelasnya. (*)