Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud tandatangani KUA-PPAS TA 2022 pada Jumat (27/8/2021)
Kabar Ibu Kota

DPRD dan Pemkot Balikpapan Tandatangani KUA-PPAS TA 2022

  • IBUKOTAKINI.COM – DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan menandatangani berita acara persetujuan bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022. Penandatanganan dilaksanakan
Kabar Ibu Kota
Admin

Admin

Author

IBUKOTAKINI.COM – DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan menandatangani berita acara persetujuan bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022. Penandatanganan dilaksanakan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Ketua DPRD Abdulloh dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke 30 Masa Sidang II TA. 2021 secara virtual pada Jumat (27/8).  

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh menyampaikan pada pasal 1 ketentuan umum angka (32) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda yang memuat proyeksi penerimaan dan pengeluaran daerah dalam suatu periode tertentu.

APBD pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, DPRD bersama pemerintah daerah senantiasa berupaya untuk menyusun APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat atas dasar potensi daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan publik. 

Sebagaimana peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa pembahasan rancangan perda tentang APBD dimulai dengan pembahasan kua (kebijakan umum anggaran) dan ppas (prioritas plafon anggaran sementara).

Dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah yang selanjutnya akan dituangkan dalam rencana kerja anggaran (RKA) oraganisasi perangkat daerah, hendaklah mempedomani Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, agar pada saat evaluasi gubernur dalam rangka sinkronisasi kebijakan anggaran antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan daerah, tidak terjadi permasalahan yang berarti.

Pada Permendagri nomor 27 tahun 2021 disebutkan bahwa berdasaRKAn amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 diamanatkan kepada pemerintah daerah bahwa belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya pada Jumat (27/8/2021).

Belanja daerah untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional.

Selain belanja daerah digunakan untuk mendanai urusan wajib dan pilihan. Ditambahkannya, juga harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2022 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah. 

“Penggunaan APBD harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi pada skala prioritas, produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan output dan outcome yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud baik dari aspek indikator, tolak ukur dan target kinerjanya.

Materi kua dan ppas dan skema kegiatan tahun jamak telah disampaikan ke DPRD dan telah didistribusikan kepada pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi DPRD, yang selanjutnya dilakukan pembahasan tingkat komisi sesuai dengan pembidangan bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja di lingkungan pemerintah kota balikpapan.

Hasil pembahasan antara komisi-komisi DPRD dengan oragnisasi perangkat daerah mitra kerja di lingkungan pemerintah kota balikpapan tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada badan anggaran DPRD guna diharmonisasi bersama dengan tim anggaran pemerintah kota balikpapan. 

Adapun hasil dari harmonisasi pemerintah daerah bersama DPRD kota balikpapan untuk menyusun APBD melalui tahapan penyusunan dan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara dan persetujuan kegiatan tahun jamak ini, akan di tuangkan dalam bentuk nota kesepakatan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang akan kita laksanakan pada hari ini.

Wali Kota mengatakan setelah mlalui proses yang cukup panjang khususnya tahapan pembahasan KUA-PPAS, alhamdulilah KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 pada hari ini dapat kita Sepakati bersama antara Pemerintah Kota dengan DPRD Kota Balikpapan. 

Hal ini sudah sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelaolan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Secara garis besar Ringkasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebagai sebagai berikut:

1.    Pendapatan Daerah, direncanakan sebesar Rp2,208 Trilyun lebih.

2. Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp2,384 Trilyun lebih.

3. Dengan komposisi Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp175,421 Milar lebih.

4. Sedangkan dari sisi Pembiayaan Daerah, jumlah Penerimaan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp201,421 Miliar lebih. Jumlah Pengeluaran Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp26 Milyar. Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp175,421 Miliar lebih, yang dimanfaatkan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp175,421 Miliar lebih. Dengan demikian sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan adalah NIHIL atau berimbang.