DRPD Kaltim mengesahkan Raperda RPJPD Kaltim 2025-2045.
Kabar Ibu Kota

DPRD Kaltim Sahkan Perda RPJPD 2025-2045 dalam Rapat Paripurna ke-19

  • Perda RPJPD Provinsi Kaltim 2025-2045 sebagai pedoman pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim 2025-2045 dalam Rapat Paripurna ke-19 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Kamis (18/7/2024) malam.

Mewakili Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, hadir dalam rapat tersebut. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dan didampingi oleh Wakil Ketua Il Sigit Wibowo, serta dihadiri oleh 30 anggota DPRD Kaltim.

Rapat paripurna tersebut diawali dengan penyampaian laporan akhir hasil kerja tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim untuk perubahan RKPD Kaltim 2024 yang disampaikan oleh Ketua Tim, Baharuddin Demmu. 

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pengesahan penetapan kamus usulan aspirasi pokok-pokok pikiran perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim 2024.

Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD Kaltim 2025-2045 oleh Ketua Pansus, Salehuddin. 

Laporan ini kemudian diikuti dengan persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045 menjadi Perda, serta penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kaltim dan Kepala Daerah Provinsi Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Wahyuni menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, terutama kepada Ketua dan Anggota Pansus Ranperda RPJPD Kaltim 2025-2045. 

"Terima kasih atas kerja kerasnya bersama pemerintah provinsi untuk menyelesaikan rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD," ucapnya.

Dalam pernyataan resminya, Sri Wahyuni menekankan pentingnya Perda RPJPD Provinsi Kaltim 2025-2045 sebagai pedoman pembangunan selama 20 tahun ke depan.

Perda ini juga akan menjadi panduan dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak.

"Perda RPJPD ini nantinya juga akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029 dan mulai diarusutamakan dalam penyusunan RKPD Kaltim 2025 sebagai fondasi tahun awal pelaksanaan rencana jangka panjang daerah," ungkap Sri Wahyuni.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam menyelesaikan Ranperda ini. “Saya mengapresiasi Tim Pansus atas rekomendasi yang telah disampaikan dalam rangka penyempurnaan RPJPD Kaltim 2025-2045 sebagai pedoman perencanaan jangka menengah selanjutnya.”

"Hasil rekomendasi yang disampaikan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dalam penyempurnaan RPJPD Kaltim 2025-2045 sebelum nantinya dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2024," jelasnya.

Menutup sambutannya, Sri Wahyuni berharap adanya dukungan dari seluruh komponen pembangunan untuk mewujudkan Visi Kaltim Sejahtera 2045. 

“Ke depan kepada seluruh komponen pembangunan, kami memohon dukungan untuk bersama-sama mewujudkan Visi Kaltim Sejahtera 2045 yang telah kita tetapkan.”

"Kami meyakini untuk mewujudkan visi tersebut membutuhkan upaya yang luar biasa dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk mengubah wajah Kaltim menjadi lebih baik di tahun 2045, khususnya dalam hal transformasi ekonomi menuju perekonomian yang berkelanjutan," pungkasnya. ***