Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono dalam Diskusi Refleksi dua tahun masa bakti DPRD Kota Balikpapan periode 2024–2029 di rumah jabatan Ketua DPRD Balikpapan, Sabtu (24/10/2026).
Balikpapan

DPRD Kota Balikpapan Akui Anggaran Pembangunan Terbatas

  • DPRD Tampung Aspirasi dan Bahas Peraturan Daerah
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - DPRD Kota Balikpapan mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. 

Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat membuat ruang fiskal daerah semakin sempit, sehingga anggaran harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan wajib dan pelayanan publik.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus lebih cermat mengatur belanja, terutama setelah dilakukan pembahasan ulang APBD Perubahan 2026 menyusul informasi mengenai penyesuaian dana bagi hasil.

Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan pemerintah daerah merealisasikan usulan pembangunan yang disampaikan masyarakat melalui anggota dewan.

“Ketika kami turun ke masyarakat, ada banyak aspirasi yang disampaikan. Namun, tidak semuanya bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran,” katanya dalam Diskusi Refleksi dua tahun masa bakti DPRD Kota Balikpapan periode 2024–2029 di rumah jabatan Ketua DPRD Balikpapan, Sabtu (24/10/2026).

BACA JUGA:

Yono Suherman: DPRD Balikpapan Terbuka terhadap Kritik Media - ibukotakini.com

Menurutnya, penyesuaian anggaran membuat DPRD kembali membahas anggaran. Pembahasan dilakukan setelah pemerintah daerah menerima informasi mengenai perubahan alokasi dana dari pemerintah pusat.

“Penyesuaian anggaran tersebut tetap harus memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik. Belanja wajib, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan, menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan anggaran,” ujarnya.

Di sisi lain, anggaran untuk pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah kebutuhan wajib dipenuhi.

DPRD juga masih menunggu tindak lanjut evaluasi gubernur terhadap APBD Perubahan 2026 sebelum proses penganggaran dilanjutkan.

Selain membahas anggaran, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ia mengatakan dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang dapat berasal dari usulan pemerintah daerah, inisiatif legislatif, maupun aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:

AMSI Kaltim Ajak Publik Evaluasi Kinerja Wakil Rakyat - ibukotakini.com

“Namun, pembentukan perda membutuhkan proses panjang. Setiap usulan perlu disertai kajian akademik sebelum dibahas lebih lanjut,” sebut Budiono.

Karena itu, DPRD menilai perguruan tinggi memiliki peran penting dalam penyusunan kajian tersebut. Kampus di Kalimantan Timur juga diharapkan mampu bersaing dan terlibat dalam penyusunan kajian kebijakan daerah.

“Usulan perda nantinya dibahas berdasarkan kebutuhan dan tingkat prioritas daerah,” tukasnya.

Pihaknya menilai media massa memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Pemberitaan yang independen dan berbasis data dinilai membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai kebijakan publik.

“Keterbukaan informasi, termasuk dalam pembahasan anggaran dan penyusunan regulasi, menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan,” tambahnya. ***