DPRD Kutai Timur Bahas Raperda Ketertiban Umum
- Raperda ini memuat 15 pasal dan 97 poin yang mencakup berbagai aturan terkait ketertiban umum.
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur saat ini tengah mengadakan pembahasan intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Raperda ini diusulkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pembaruan dari Perda Nomor 3 Tahun 2007, dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban dan ketenteraman di wilayah Kutai Timur.
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, mengungkapkan bahwa Raperda ini memuat 15 pasal dan 97 poin yang mencakup berbagai aturan terkait ketertiban umum.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” ucapnya kepada media pada Jumat 8 November 2024.
Raperda ini dirancang dengan cakupan yang lebih luas, mencakup isu-isu seperti ketertiban lalu lintas, pengelolaan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, serta pengelolaan sampah.
Menurut Yan, ada sejumlah pasal yang belum diatur dalam Perda lama, namun kini dianggap krusial untuk diakomodasi guna menjawab tantangan ketertiban yang semakin kompleks.
BACA JUGA:
- Pemerataan Akses Internet di Kutai Timur, Tantangan Pendidikan Daerah Terpencil - ibukotakini.com
- Respon Kebutuhan Masyarakat Kabupaten Kutim, DPRD Bakal Rapat Koordinasi - ibukotakini.com
- Julfansyah Dorong Prioritas Tenaga Kesehatan Lokal di Kutai Timur - ibukotakini.com
Selain itu, Yan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses sosialisasi Raperda ini.
“Kami ingin Raperda ini benar-benar memberikan ketenteraman bagi masyarakat, dan masukan publik sangat penting,” tambahnya. Ia berharap, dengan melibatkan berbagai kecamatan di Kutai Timur, aturan ini nantinya akan diterima dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Pembahasan Raperda ini juga melibatkan beberapa instansi terkait, seperti kepolisian dan Dinas Perdagangan, untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
“Misalnya, dalam pasal tentang ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas sehingga jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” ungkap Yan.
Yan menambahkan kesuksesan penerapan Raperda ini sangat bergantung pada dukungan semua pihak.
“Kami berharap semua pihak bisa berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tuturnya. Sebagai langkah awal, DPRD berencana mengadakan forum diskusi dengan masyarakat untuk mengumpulkan masukan dan saran. (Adv)