DPRD Kutai Timur Terima Keluhan Dokter P3K Soal TPP
- Para dokter P3K merasa besaran TPP yang diterima tidak sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban.
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60, anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pandi Widiarto, menerima keluhan dari para dokter berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggap belum sesuai dengan beban kerja mereka.
Dalam keterangannya kepada awak media, Pandi mengungkapkan bahwa para dokter P3K merasa besaran TPP yang diterima tidak sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban.
“Di momen HKN ini, kami menerima keluhan dari para dokter, khususnya mengenai TPP. Mereka merasa TPP yang diterima saat ini belum sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban,” urai Pandi pada Jumat, 15 November 2024.
Menurut Pandi, TPP yang diterima para dokter P3K di Kutim mengalami penurunan sejak mereka diangkat menjadi P3K, meskipun tanggung jawab dan beban kerja mereka tetap tinggi.
“Padahal, beban kerja dan tanggung jawab seorang dokter tidaklah ringan,” tambahnya.
Ia juga membandingkan kondisi ini dengan daerah lain, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat, yang memberikan penghasilan lebih tinggi kepada dokter P3K.
BACA JUGA:
- DPRD Kutai Timur Dorong Peningkatan Kesehatan dengan Fasilitas Layanan - ibukotakini.com
- Kekurangan Personel, DPRD Kutim Siap Bantu Damkar Hadapi Kendala Operasional - ibukotakini.com
- DPRD Kutim Sepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran - ibukotakini.com
“Hal ini justru berbeda dengan daerah lain seperti di Kabupaten Kukar dan Kutai Barat, yang penghasilan dokter P3K-nya terbilang tinggi,” jelasnya.
Pandi menyampaikan kekhawatirannya bahwa rendahnya TPP dapat berdampak pada motivasi dan kinerja para dokter di Kutim.
"Kami berharap Pemkab Kutim dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan bijak. Kesejahteraan tenaga kesehatan, termasuk para dokter, harus menjadi prioritas agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat optimal," tegasnya.
Selain itu, Pandi menggarisbawahi bahwa perhitungan besaran TPP perlu mempertimbangkan faktor seperti beban kerja, risiko pekerjaan, dan tingkat profesionalitas.
"Besaran TPP yang mereka peroleh saat diangkat menjadi P3K dinilai kurang adil jika dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Pandi berencana mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Rencananya dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan hearing dengan pihak terkait, terkait dugaan menurunnya penghasilan dokter. Ini masih menunggu surat resmi dari para dokter," pungkasnya. (Adv)