Faizal Rachman
Kabar Ibu Kota

DPRD Kutim Fokus Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  • IBUKOTAKINI.COM - Hal ini guna merespons Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kabar Ibu Kota
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

KUTAI TIMUR, IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah berfokus pada penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi. 

Hal ini guna merespons Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Faizal Rachman, Anggota Komisi B DPRD Kutim, menekankan pentingnya pengesahan Perda tersebut , "karena diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim," ujarnya setelah mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) di Kantor DPRD Kutim pada Senin 23 Oktober 2023.

Faizal Rachman menjelaskan bahwa dengan adanya Perda tersebut, Dana Bagi Hasil (DBH) tidak lagi akan mengendap di provinsi seperti sebelumnya.

BACA JUGA:

"Kita ambil contoh dalam hal pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil akan langsung terbagi, dengan provinsi mendapatkan jatahnya dan daerah menerima bagian mereka. Hal ini juga akan mengubah presentasi pembagian hasil secara signifikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Anggota fraksi PDI-P dalam dewan itu menjelaskan, bahwa proses revisi undang-undang tersebut direncanakan akan selesai dalam dua tahun, dengan target untuk menyelesaikannya sebelum akhir tahun ini.

Dengan harapan, " agar provinsi juga segera menyelesaikan revisi undang-undang yang berkaitan," harapnya.

Kita harapkan, " tahun 2025, UU tersebut akan berhasil direvisi dan diterapkan sesuai dengan rencana," pungkas Faizal Rachman. (adv)