DPRD Kutim Sepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- Tahapan pembentukan Raperda meliputi pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – DPRD Kabupaten Kutai Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Disetujuinya Raperda tersebut dalam sidang paripurna ke-18 masa persidangan ke-1 tahun 2024, pada Senin 11 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Hj. Mulyana yang disaksikan oleh 29 anggota dewan, ketua DPRD, Jimmy, Wakil Ketua 2, Prayunita utami dan PJS Bupati yang dalam hal itu diwakili oleh sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim yang berkesempatan hadir.
Dalam penyampaiannya, Mulyana, menjelaskan, bahwa Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur. Pansus ini dipimpin oleh Yosep Udau, S.Sos, dengan Ramadhani, S.H. sebagai wakil ketua, serta diisi oleh anggota-anggota yang berkompeten di bidangnya, di anaranya Sayyid Umar, Syaiful Bakhri, Bambang Bagus Wondo Saputro, Aldryansyah dan H. Masdari Kidang serta Baya Sargius.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/anggota-dprd-kutim-terpilih-hj-uci-komitmen-perjuangkan-pendidikan
- https://ibukotakini.com/read/david-rante-soroti-pentingnya-optimalisasi-sipd-oleh-pemkab-kutai-timur
- https://ibukotakini.com/read/david-rante-soroti-pentingnya-optimalisasi-sipd-oleh-pemkab-kutai-timur
“Kami telah bekerja keras untuk memastikan Raperda ini dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya dalam sidang, di ruang sidang utama DPRD Kutim.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Raperda ini melibatkan kolaborasi antara DPRD dan Bupati.
“Tahapan pembentukan Raperda meliputi pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan, yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.
Selama proses penyusunan, Pansus telah melakukan beberapa kali rapat dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur. Mereka juga melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang telah lebih dahulu mengesahkan peraturan serupa, sebagai bahan perbandingan.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Lebih lanjut mengatakan, Raperda yang disusun terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal, dan telah mengalami beberapa perbaikan berdasarkan masukan dari anggota Pansus serta instansi terkait.
“Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Timur,” katanya.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan semua stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang serius,” tegasnya.
Hj. Mulyana juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini, terutama kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur.
“Kami mohon maaf jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam proses pembahasan Raperda ini,” tutupnya. (Adv)