logo
Syarifuddin Odang
Balikpapan

DPRD Minta Sekolah Salurkan Dana PIP Secara Transparan

  • Dana PIP ini merupakan bantuan tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah pusat mengadakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa rentan atau rentan miskin. Program ini diharapkan bisa membuat pemenuhan fasilitas sekolah bagi murid-murid tersebut. Bantuan ini juga menyasar sejumlah murid di Kota Balikpapan.

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengungkapkan harapannya agar dana PIP bisa dimanfaatkan dan didistribusikan dengan benar. Ia berharap pihak sekolah menyalurkan bantuan dana PIP secara transparan pada siswa. 

"Pengelolaannya harus berjalan baik dan transparan dari pihak sekolah. Saya harap tidak ada masalah di kemudian hari," ungkap Oddang yang merupakan anggota DPRD dapil Balikpapan Utara pada Selasa 4 Maret 2025.

Dana PIP ini merupakan bantuan tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Peruntukannya adalah biaya sekolah, alat tulis, dan kebutuhan belajar lainnya. Dana tersebut menyasar siswa di tingkat SD, SMP, dan SLTA.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/dprd-balikpapan-siapkan-raperda-tata-tertib-periode-2024-2029

Ia mengurai besaran dana PIP yang diberikan untuk siswa di tahun 2025 ini.  Meliputi  jenjang SD/SDLB/Paket A yakni Rp450 ribu per tahun, sedangkan untuk siswa baru dan kelas akhir adalah Rp225 ribu.

Sementara untuk jenjang SMP/SMPLB/PAKET B adalah sebesar Rp750 ribu per tahun, dan Rp375 ribu untuk siswa baru maupun kelas terakhir, jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C sebesar Rp1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI. Dan Rp900 ribu untuk kelas XII. 

Ia menegaskan adanya bantuan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sekolah siswa. Yakni untuk meringankan beban ekonomi keluarga mereka, terutama untuk kebutuhan-kebutuhan pendidikan. Dirinya berharap dengan ini siswa bisa mendapatkan fasilitas pendidikan dengan lebih mudah. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/10-tuntutan-mahasiswa-menggema-di-dprd-balikpapan

Bantuan tersebut dapat dicairkan pada tiga termin. Yaitu termin pertama Februari-April 2025, kedua Mei-September 2025, dan ketiga Oktober-Desember 2025.

"Saya tekankan bahwa dana ini harus sampai pada anak didik yang berhak dan digunakan untuk keperluan pendidikan, bukan yang lain," ujarnya.

Dirinya kembali mengingatkan agar pihak sekolah tidak melakukan pemotongan anggaran tersebut sepeser pun. Artinya, dana diberikan pada mereka yang berhak.

"Jadi jika ada yang pemotongan maka tentunya ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi," pungkasnya. (Adv)