
DPRD Siapkan Jurus Baru Atur Reklame Kota
- Aspek penataan ruang juga menjadi bahan diskusi RDP
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mulai membenahi tata kelola penyelenggaraan reklame di wilayah kota. Upaya ini ditandai dengan digelarnya rapat dengar pendapat bersama pemangku kepentingan, Senin (15/12/2025).
Anggota DPRD Balikpapan Arif Agung menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses harmonisasi rancangan peraturan yang sebelumnya dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur. Tahapan harmonisasi ini menjadi syarat sebelum rancangan peraturan daerah difasilitasi oleh pemerintah provinsi.
“Harmonisasi lebih menitikberatkan pada aspek penyusunan norma hukumnya. Setelah itu, kami mengundang pelaku usaha agar mendapat gambaran riil di lapangan, sehingga identifikasi masalahnya lebih utuh,” kata Arif.
Dalam pembahasan, DPRD menilai sejumlah kendala yang kerap dihadapi pelaku usaha, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk reklame. Arif menjelaskan, reklame terbagi atas dua kategori, yakni reklame insidental dan reklame permanen, yang masing-masing memiliki persoalan perizinan berbeda.
Masalah kepemilikan lahan menjadi sorotan utama. Menurut Arif, banyak pelaku usaha memasang reklame di atas lahan sewa, sementara persyaratan administrasi sering kali menuntut bukti kepemilikan yang jelas.
“Kita perlu memperjelas dokumen apa saja yang bisa diterima. Sertifikat yang diagunkan di bank atau perjanjian sewa yang mencantumkan status tanah secara rinci harus diakomodasi,” ujarnya.
BACA JUGA:
Balikpapan Raih Peringkat Dua Nasional Kelola Sampah - ibukotakini.com
Kendala lain adalah kewajiban melampirkan gambar konstruksi. Untuk menekan biaya dan menyederhanakan proses, pemerintah berencana menyiapkan template gambar konstruksi standar untuk reklame ukuran 2×3 meter dan 4×6 meter.
“Reklame ini tidak sekompleks bangunan gedung. Dengan template, pelaku usaha tidak selalu harus menggunakan konsultan. Namun, untuk ukuran besar seperti 6×8 meter atau videotron, tetap membutuhkan perhitungan profesional karena konstruksinya lebih rumit,” terang Arif.
Aspek penataan ruang juga menjadi bahan diskusi. Arif mengakui, dalam Kawasan Rencana Tata Ruang (KRK) belum terdapat pengaturan khusus mengenai zona reklame. Kondisi ini membuat pemerintah daerah perlu mencari terobosan agar penataan reklame tetap tertib tanpa melanggar aturan.
“Kita tidak bisa sepenuhnya kaku pada KRK yang memang belum mengatur zona reklame. Ke depan, perlu penyelarasan dengan Perda terkait Konten Reklame, dan kemungkinan revisi Perda Reklame akan dibahas,” tuturnya.
Pelaku usaha juga mengusulkan masa berlaku izin reklame diperpanjang. Selama ini, izin umumnya hanya berlaku satu tahun, sementara investasi pembangunan billboard relatif besar.
“Masa izin bisa lebih dari satu tahun, sedangkan pajaknya tetap dibayar setiap tahun. Usulan ini akan dikaji bersama DPMPTSP dengan mempertimbangkan usia konstruksi reklame,” ujar Arif. ***
