Emiten konstruksi PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berhasil meraih kontrak baru senilai Rp15,68 triliun hingga Juli 2023.
Ekbis

Dua Kontraktor Cabut Gugatan PKPU ke PT PP

  • Pemohon Dihukum Membayar Biaya Perkara
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM — Dua kontraktor mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat dilayangkan kepada emiten BUMN konstruksi, PT PP (Persero) Tbk. 

Emiten berkode PTPP itu sempat digugat PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pencabutan gugatan oleh PT Indobangun Berjaya Konstruksi Karya Abadi bersama CV Multi tersebut secara resmi mengakhiri proses perdata niaga bernomor 142/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Keputusan penetapan pencabutan tersebut tertuang dalam keterbukaan informasi fakta material yang disampaikan PTPP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 22 Juli 2026 dengan nomor surat 2517/EXT/PP/DK/2026.

BACA JUGA:

Kontrak PT PP di IKN Tembus Rp11,23 Triliun Dikebut Rambung Agustus 2024 - ibukotakini.com

Direktur Keuangan PT PP (Persero) Tbk, Faizal Rahmad, mengonfirmasi bahwa salinan putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah diterima secara resmi oleh pihak manajemen pada Rabu (22/7/2026).

"Berdasarkan salinan putusan perkara yang ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan pencabutan permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU," ujar Faizal dalam keterbukaan informasi, Rabu (22/7/2026).

Perselisihan Tagihan Proyek Berakhir

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh PT Indobangun Berjaya Konstruksi Karya Abadi selaku Pemohon PKPU bersama CV Multi selaku Kreditor Lain terkait klaim tagihan pekerjaan spesialisasi plumbing, pemadam kebakaran, HVAC, hydrant, hingga instalasi elektrikal di beberapa proyek PTPP.

BACA JUGA:

BUMN Kuasai Belasan Proyek Infrastruktur IKN - ibukotakini.com

PTPP pertama kali menerima relaas panggilan persidangan pada pertengahan Mei 2026. Namun, dalam perjalanan proses persidangan, pihak pemohon memilih untuk menarik kembali permohonannya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang ditetapkan pada 10 Juni 2026, hakim memutuskan tiga poin penting:

  • Mengabulkan pencabutan permohonan PKPU Nomor 142/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst oleh Pemohon PKPU.
  • Menyatakan Perkara Perdata Niaga tersebut resmi dicabut.
  • Menghukum pihak Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.354.000,-.

Manajemen Pastikan Operasional dan Keuangan Aman

Manajemen PTPP menegaskan bahwa selesainya perkara hukum ini memberikan kepastian bagi perseroan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun penyelesaian proyek-proyek strategis nasional.

"Berdasarkan salinan putusan perkara yang ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan pencabutan permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU," ujar Faizal dalam keterbukaan informasi resmi, Rabu (22/7/2026).

BACA JUGA:

Anak Usaha Digugat PKPU, Wijaya Konstruksi Beri Penjelasan - ibukotakini.com

"Atas kejadian tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tegas Faizal.

Dengan dicabutnya gugatan PKPU ini, PTPP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kredibilitas, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta pemenuhan kewajiban kepada seluruh mitra kerja secara profesional.***