Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Pimpinan DPRD Kaltim menjelang pengesahan Ranperda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah. (FOTO: HUDAIS/BIRO ADPIMPROV)
Kabar Ibu Kota

Dua Perusda Kaltim Berubah Menjadi Perseroda

  • SAMARINDA – Pemerintah mengajukan perubahan badan hukum perusahaan daerah supaya meningkatkan penerimaan daerah.
Kabar Ibu Kota
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Dua Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kalimantan Timur resmi mengalami perubahan badan hukum. DPRD Kaltim menyetujui Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan perubahan bentuk Perusahaan Melati Bakti Satya menjadi Perseroan Terbatas, yang diajukan pemerintah daerah.  

Pengesahan dilakukan DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke -41, Kamis, 16 November 2023. 

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik berharap perubahan badan hukum semakin meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap penerimaan daerah.

Akmal Malik mengatakan, alasan pemerintah mengajukan perubahan badan hukum supaya perusahaan itu lebih lincah. 

“Memperluas jaringan usaha dan kerjasama, memiliki daya saing yang lebih tinggi dan berkepastian hukum melalui pengelolaan yang lebih profesional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan,” kata Akmal Malik dalam pernyataan resmi.

BACA JUGA:

“Melihat potensinya,  maka perlu dilakukan perbaikan pengelolaan Perusda, salah satunya perubahan bentuk menjadi perseroan daerah (Perseroda),” katanya.

Amla malik menambahkan, melalui perubahan bentuk badan usaha menjadi Perseroda ini, diharapkan Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah melalui kegiatan usaha pertambangan. 

Begitu juga Perusda Melati Bhakti Satya. Kita harap dapat berkontribusi melalui  berbagai bidang usaha,” kata Akmal Malik saat Penyampaian Pendapat Akhir Pj Gubernur Kalimantan Timur,  terhadap  tiga Ranperda menjadi Perda, pada Rapat  Paripurna ke 41 DPRD Provinsi  Kaltim, di Gedung Utama DPRD Provinsi Kalltim.

Untuk menjawab tantangan terkait ketahanan pangan di daerah, kata Akmal Malik, Perseroda MBS bisa ikut berperan dalam penyediaan pangan, dan melalui Perda ini bidang usahanya ditambah bidang usaha pertanian.

BACA JUGA:

“Program-program kami dalam setahun ini, kami akan mencoba terus mendorong transformasi pangan. Kita meminta  penguatan dan peran serta Perseroda MBS dalam ketahanan pangan untuk penyediaan pasokan pangan melalui pertanian modern,” ujarnya.

Penetapa Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan perubahan bentuk Perusahaan Melati Bakti Satya menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda), diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya.

“Kedepan kita harap kinerja Perseroda pertambangan dan Perseroda MBS dapat terus meningkatkan jaringan usahanya, termasuk bidang pertanian, sehingga mampu berkontribusi dalam ketahanan pangan, serta peningkatan pendapatan daerah,” ucap Pj Gubernur Akmal Malik. ***