Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mendukung program Kota Layak Anak dan mewujudkan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Balikpapan

Dukung KLA, Balikpapan Larang Iklan Rokok

  • Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mendukung program Kota Layak Anak dan mewujudkan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berpotensi kehilangan pemasukan hingga Rp 5 miliar dari pajak reklame khususnya iklan rokok. Hal ini menyusul larangan pemasangan reklame rokok di Kota Balikpapan.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mendukung program Kota Layak Anak dan mewujudkan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Untuk mendukung itu, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran terkait larangan reklame iklan rokok. 

Kepala Badan Pendapatan, Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota yang telah disampaikan kepada pengusaha rokok dan pemilik papan reklame sejak tahun 2023.

"Sampai saat ini, masih ada yang belum mematuhi aturan tersebut," ujar Idham.

Pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada para pengusaha, namun belum mendapatkan respon yang signifikan.

"Jika masih belum diindahkan, kami akan menempelkan tanda 'X' pada reklame rokok sebagai tanda larangan," tegas Idham.

BACA JUGA:

Meskipun berpotensi kehilangan pendapatan, Idham menegaskan bahwa kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama.

"Walaupun ada potensi kehilangan, tetapi masih ada potensi lainnya yang bisa ditingkatkan dalam perolehan pajak daerah,” tandasnya.

Pemkot Balikpapan saat ini tengah fokus untuk mewujudkan Kota Layak Anak dengan mendorong percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLA.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.

Sebelumnya, Kota Balikpapan telah meraih predikat Nindya selama tiga tahun berturut-turut dalam penilaian Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa RI).

Kemudian Kota Balikpapan mendapat nilai 891 tahun 2023. Dan Balikpapan telah berhasil mewujudkan KLA untuk kategori utama.  

Adapun kategori tertinggi adalah Kota Layak Anak, dan kedua adalah utama, kemudian kategori nindya. Hal ini menjadi PR bagi Pemkot Balikpapan, untuk meningkatkan penilaian KLA serta mewujudkan KLA

Pemerintah kota berkomitmen untuk terus meningkatkan komitmennya dalam mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak yang ideal bagi generasi penerus bangsa. ***