Ekonom UGM Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tujuan UU Ciptaker
Kabar Ibu Kota

Ekonom UGM Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tujuan UU Ciptaker

  • IBUKOTAKINI.COM - Dalam rangka mendorong edukasi ekonomi politik, Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) Universitas Gadjah Mada (UGM) bers
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

Yogyakarta, IBUKOTAKINI.COM - Dalam rangka mendorong edukasi ekonomi politik, Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Suryakanta Institute dan Keluarga Mahasiswa Sosiologi (KMS) menyelenggarakan Sarasehan Demokrasi Ekonomi Indonesia (SARDEIN).

Agenda yang mempertemukan praktisi, pemangku kebijakan dan akademisi ini, menjadi ajang untuk saling mendiskusikan perspektif paradigma ekonomi politik nasional.

Pakar hukum dan pengajar di Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar memgatakan, dalam kondisi saat ini terdapat pelemahan pengawasan terhadap pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari adanya gejala autocratic legalism yang mengindikasikan pelemahan pengawasan secara politik dan hukum. 

Zainal menggarisbawahi bahwa regulasi Cipta Kerja dirumuskan secara kilat dan ilegal dengan mengubah regulasi yang kemudian melegalkan terjadinya perubahan tersebut.

"Yang perlu diperhatikan adalah pentingnya memperhatikan kembali perumusan dan pembuatan regulasi-regulasi lainnya karena berpotensi menjadi preseden buruk terhadap kemajuan sistem hukum dan politik demokrasi Indonesia," katanya yang dikutip jogjaaja.com pada Selasa (28/2/2023).

BACA JUGA:

Menurutnya, peningkatan investasi dan kemajuan ekonomi Indonesia menjadi penting, tapi semestinya tidak didorong dengan mengesampingkan kemajuan demokrasi.

Sementara dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rangga Almahendra menyampaikan bahwa belakangan semakin tingginya nilai ketidakpastian atau uncertainty dengan adanya regulasi Cipta Kerja.

Fokus pemerintah Indonesia seharusnya diarahkan pada penguatan fondasi ekonomi nasional karena masih rapuh dan tingginya ketergantungan Indonesia pada negara lain.

"Tujuan regulasi Cipta Kerja menjadi krusial untuk direfleksikan kembali, yakni apakah regulasi dirumuskan untuk menambah dan membuka lapangan tenaga kerja atau berpihak terhadap pengusaha saja," kata dia. 

Dalam praktiknya, pemerintah harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dalam persentase angka benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas. ###