Eks Sekretaris KPU Balikpapan Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2020
Balikpapan

Eks Sekretaris KPU Balikpapan Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2020

  • Bentuk penyimpangan yang ditemukan antara lain pembuatan pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan penggunaan dana, dan pengendalian kegiatan yang tidak sesuai ketentuan
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan SY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2020. 

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menjelaskan, pada Pilkada serentak 2020, Pemerintah Kota Balikpapan mengalokasikan dana hibah sekitar Rp53 miliar untuk KPU setempat. 

Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020. Pengelolaan keuangan hibah dilaksanakan oleh KPU dengan menunjuk sejumlah pejabat pelaksana kegiatan, termasuk kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara hibah.

“SY yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut,” ungkapnya, Senin 11 Agustus 2025.

BACA JUGA:

Pemkot Balikpapan Bakal Terapkan Sistem Analisis Standar Belanja untuk SKPD - ibukotakini.com

Bentuk penyimpangan yang ditemukan antara lain pembuatan pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan penggunaan dana, dan pengendalian kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. 

Semua itu tercantum dalam laporan audit BPKP Kaltim yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

"Dengan bukti yang cukup, penyidik menaikkan status SY dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Ia ditahan mulai 11 Agustus 2025 untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. SY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Dalam penyidikan yang telah berlangsung sejak sebelum 2024 itu, Kejari Balikpapan memeriksa hampir 100 saksi, baik dari internal KPU maupun pihak eksternal seperti penyedia barang dan mitra kerja. 

“Kami membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti baru,” tandasnya. SY diketahui sudah purna tugas dan tidak lagi aktif di KPU. ***