Ekspor gas ke Singapura dipangkas 31 BBTUD sejak 24 Oktober 2026. DPR meminta pemerintah membuktikan dampaknya terhadap listrik dan industri.
Politik

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, DPR Minta Tarif Listrik Industri Dievaluasi

  • Industri Pupuk hingga Baja Butuh Gas
Politik
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah mulai mengalihkan sebagian ekspor gas bumi ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Kebijakan yang berlaku sejak 24 Oktober 2026 itu memangkas penyaluran gas sebesar 31 billion British thermal units per day (BBTUD), tetapi manfaatnya bagi masyarakat diminta tidak berhenti pada penambahan alokasi pasokan.

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta pemerintah memastikan pengalihan gas tersebut berdampak nyata terhadap keandalan listrik, efisiensi biaya energi, dan keberlangsungan industri nasional.

Dari total ekspor gas ke Singapura sekitar 409,55 BBTUD, pemerintah mengurangi penyaluran sebesar 31 BBTUD. Rinciannya, 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatra dialihkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama pembangkit listrik di Batam dan sekitarnya.

Ateng mendukung kebijakan tersebut selama penentuan alokasi gas didasarkan pada kebutuhan energi nasional yang terukur. Namun, pemerintah perlu membuktikan bahwa tambahan pasokan benar-benar memberikan manfaat ekonomi.

BACA JUGA:

PGAS Kantongi Potensi Kontrak LNG Rp25 Triliun, Pasokan Dimulai 2029 - ibukotakini.com

“Masyarakat perlu melihat hasil konkretnya. Pemerintah dan PLN harus menjelaskan gas tambahan itu disalurkan ke pembangkit mana, berapa penghematan biayanya, dan bagaimana dampaknya terhadap keandalan listrik. Jangan sampai tambahan pasokan hanya menjadi angka alokasi di atas kertas,” ujar Ateng , Rabu (28/10/2026).

Pengalihan Gas Belum Tentu Turunkan Tarif Listrik

Menurut Ateng, tambahan pasokan gas berpotensi meningkatkan keandalan pembangkit listrik sekaligus mengurangi penggunaan bahan bakar alternatif yang lebih mahal.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengalihan gas tidak otomatis membuat tarif listrik lebih murah atau menurunkan harga produk industri.

Pemerintah perlu menjelaskan dampak kebijakan tersebut melalui indikator yang terukur, mulai dari penghematan biaya pembangkitan, keandalan pasokan listrik, hingga keberlanjutan produksi industri dan perlindungan lapangan kerja.

BACA JUGA:

Tak Perlu Muter Kementerian, Bahlil Siapkan Izin Migas Satu Pintu - ibukotakini.com

Transparansi juga diperlukan untuk mengetahui realisasi pengalihan gas, kebutuhan pengguna domestik, serta perubahan penerimaan negara akibat penyesuaian ekspor.

Dengan data tersebut, efektivitas kebijakan bisa dievaluasi dan alokasi gas dapat disesuaikan dengan kebutuhan sektor yang paling memerlukan.

Industri Pupuk hingga Baja Ikut Membutuhkan Gas

Selain pembangkit listrik, pasokan gas bumi berperan penting bagi sejumlah industri, termasuk pupuk, petrokimia, kaca, baja, dan keramik.

Kepastian pasokan diperlukan agar kegiatan produksi tetap berjalan dan industri tidak menghadapi gangguan akibat keterbatasan energi.

BACA JUGA:

Pohon Tumbang Robohkan 2 Tower SUTT, PLN Kebut Pemulihan Listrik Berau - ibukotakini.com

Ateng secara khusus menyoroti kebutuhan industri pupuk. Ketersediaan gas yang terjamin dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan produksi, yang berkaitan dengan kebutuhan sektor pertanian dan rantai pasok pangan.

Namun, manfaat pengalihan gas tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur transmisi dan fasilitas penerimaan gas. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, tambahan alokasi belum tentu bisa diserap secara optimal oleh pembangkit listrik maupun industri.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan ketersediaan gas sejalan dengan kemampuan infrastruktur dan kebutuhan riil setiap pengguna.

DPR Minta ESDM, SKK Migas, dan PLN Dievaluasi

Melalui fungsi pengawasan, Ateng mendorong Komisi XII DPR RI mengevaluasi pelaksanaan kebijakan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, dan PT PLN (Persero).

BACA JUGA:

Pupuk Indonesia Bangun dan Revitalisasi 8 Pabrik dalam Lima Tahun ke Depan - ibukotakini.com

Evaluasi tersebut perlu mencakup realisasi penyaluran gas, kesiapan infrastruktur, tingkat penyerapan oleh pengguna domestik, serta dampaknya terhadap biaya dan keandalan listrik.

Pemerintah juga diminta membuka data kebutuhan dan pasokan gas dalam negeri, termasuk penghematan dari pengurangan penggunaan bahan bakar alternatif serta perubahan penerimaan negara.

Menurut Ateng, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan energi memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri nasional.

“Dukungan kami adalah agar rakyat memperoleh energi yang lebih andal dan terjangkau. Pemerintah harus membuktikannya melalui pelaksanaan yang transparan, kontrak yang dihormati, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.***