Sebuah truck tanki Blokade tersebut merupakan imbas dari sengketa tanah antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan TCT yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tapin
Kabar Ibu Kota

Emak-Emak Desak Police Line KM 101 Dibuka

  • Aksi damai para sopir dan pekerja batu bara di Jalan Hauling KM 101 Ahmad Yani, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, tidak hanya diikuti pekerja
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

JAKARTA - Aksi damai para sopir dan pekerja batu bara di Jalan Hauling KM 101 Ahmad Yani, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, tidak hanya diikuti pekerja tambang, emak-emak juga ikut dalam barisan aksi, Senin (13/12/2021).

Para istri sopir angkutan hauling dan tongkang itu ikut bersuara lantang menuntut police line dan blokade jalan hauling khusus batu bara di KM 101 seger dibuka kembali.

Mereka mengaku, sejak jalan itu ditutup sepihak, keluarganya mengalami kesulitan.

"Beras sudah parak (mau) habis. Anak jua perlu gasan (untuk) sangu (uang) sekolah," seru Mira, salah seorang istri sopir di underpass Tapin saat berorasi di depan massa aksi.

Mira bersama para istri pekerja mengaku resah karena pendapatan utama keluarga mereka hanya dari jalur hauling. Sudah sejak dua pekan terakhir suaminya menganggur.

"Cari kerja sampingan susah. Jadi kami harus turun ke sini menuntut jalur ini dibuka. Hidup sulit karena Covid, kenapa harus ditutup juga mata pencaharian suami saya," ujarnya.

Tuntutan mereka hanya satu, yaitu menuntut jalan hauling cepat kembali dibuka.

"Mohon kepada yang terhormat, tolong buka jalan, suami kami menganggur, kami mulai kelaparan, kontrakan rumah belum dibayar, anak kami butuh sekolah, minyak goreng mahal," ujar salah satu emak-emak pendemo.

"Buka, buka, buka, buka," sahut ribuan peserta aksi lainnya.

Demo itu dikawal oleh aparat kepolisian Polres Tapin. Pantauan di lokasi, aksi ini berjalan dengan lancar.

Seperti diketahui sejak 27 November 2021 jalan underpass di KM 101 diberi garis polisi oleh Polda Kalimantan Selatan yang diikuti dengan blokade jalan oleh PT Tapin Terminal Coal (TCT).

Blokade tersebut merupakan imbas dari sengketa tanah antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan TCT yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tapin.

Police lina dan blokade tersebut telah berdampak luas terhadap perekonomian di Tapin. Saat aksi di DPRD Tapin pekan lalu, Asosiasi Angkutan Hauling dan Tongkang mengaku terancam kredit macet akibat tak ada penghasilan.

Bahkan perusahaan sudah tidak mampu lagi untuk membayar para pekerjanya.

Ketua Perwakilan Asosiasi Tongkang, H Safei mengungkapkan police line dan blokade jalan berupa pemasangan portal yang dilakukan TCT membuat susah usaha dan keluarganya.

Lantaran tidak dapat lagi beroperasi, H Safei mengaku tidak sanggup membayar pinjaman kepada pihak bank.

DPRD Tapin sudah berusaha mencari solusi persoalan ini. Rabu lalu, DPRD mengundang PT TCT dan PT AGM untuk melakukan mediasi dalam rapat dengar pendapat. Sayangnya saat RDP tersebut PT TCT tidak hadir tanpa penjelasan.