Hendra Nugraha SH, MH
Tren

Esensi Diferensiasi Hukum Acara dalam Sengketa Korporasi

  • Bedah Yuridis Putusan No. 199/Pid.B/2026/PN Bpp
Tren
Admin

Admin

Author

Oleh: Hendra Nugraha*

Dalam dinamika hukum bisnis di Indonesia, penegakan kepastian hukum seringkali diuji oleh batas tipis yang memisahkan antara wilayah keperdataan murni (wanprestasi) dan ranah pidana (fraud). 

Salah satu preseden yang sangat krusial untuk dibedah secara akademis dan praktis adalah perkara Nomor 199/Pid.B/2026/PN Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan;

Melalui ulasan ini, Hendra Nugraha Partnership menyajikan analisis komperhensif mengenai dua pilar hukum utama yang seringkali luput dari kedalaman pertimbangan, yaitu hak konstitusional formil terdakwa (due process of law) serta karakteristik konstitutif peletakan Sita Jaminan (conservatoir beslag);

1.      Aspek Formil Acara Pidana: Doktrin Keselarasan Dakwaan dan Hasil Penyidikan (Due Process of Law)

Sistem peradilan pidana Indonesia yang diatur dalam KUHAP menganut asas hukum yang kaku mengenai keabsahan formulasi Surat Dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara mutlak dilarang merumuskan dakwaan yang tidak bersumber dari rangkaian pemeriksaan penyidikan yang sah. 

Dalam perkara a quo, Terdakwa menghadapi tuntutan atas pelanggaran Pasal 289 UU No. 1 Tahun 2023 mengenai dugaan menarik barang dari sitaan resmi pengadilan.

Namun, fakta berkas perkara membuktikan adanya malapraktik hukum acara yang bersifat absolut :

  • Nihilnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru yang khusus membawahi objek delik Pasal 289 UU 1/2023;
  • Ketiadaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka atas pemenuhan unsur pasal tersebut.Secara doktrinal, mendakwa seseorang atas suatu perbuatan pidana tanpa memberikan hak membela diri (rights of defense) sejak tahap pemeriksaan penyidikan merupakan pelanggaran terhadap asas ketertiban umum (openbare orde);
  • Kelalaian kuasa hukum terdakwa terdahulu yang melewatkan tahap Nota Keberatan (Eksepsi) tidak menghapus sifat cacat hukum absolut ini. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding secara yuridis wajib menyatakan dakwaan atas pasal tambahan tersebut Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO);

2.      Aspek Formil Acara Perdata: Syarat Konstitutif Validitas Conservatoir Beslag

Kekeliruan materiil dalam perkara ini bertumpu pada pemaksaan delik penarikan aset korporasi.

JPU mendalilkan bahwa pengalihan 3 unit kendaraan operasional oleh Terdakwa merupakan tindak pidana karena dianggap berada di bawah sita jaminan sengketa perdata terdahulu berdasarkan Penetapan Nomor: 40/PDT.G/2018/PN BPP;

Batasan kaku bahwa dalam Rezim Perdata Umum, amar penetapan "sapu jagat" yang berbunyi “menyita seluruh harta bergerak dan tidak bergerak milik perseroan”  tidak serta-merta membekukan hak alih aset demi hukum. Berdasarkan Pasal 197 HIR, peletakan sita jaminan yang sah wajib memenuhi syarat konstitutif formil riil:

1.      Juru sita wajib melakukan tindakan fisik ke lokasi barang.

2.      Melakukan verifikasi identitas objek secara spesifik (Nomor Rangka, Nomor Mesin, dan BPKB).

3.      Menerbitkan Berita Acara Penyitaan (BAP Sita) yang ditandatangani oleh saksi-saksi sah.

Fakta hukum pengunci (the smoking gun) dalam sengketa ini ditunjukkan secara otentik melalui Surat Resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri: secara tegas dinyatakan bahwa ketiga unit kendaraan yang dialihkan tersebut TIDAK PERNAH tercatat atau masuk dalam Berita Acara Penyitaan (BAP Sita). 

Secara de jure, status hukum aset tersebut adalah clear and clean (bebas sita). Tindakan direksi melakukan pengalihan (beschikkingsdaad) demi pemenuhan kewajiban perseroan adalah sah dan merdeka dari delik Pasal 289 UU 1/2023. 

Sesuatu yang pengadilan nyatakan belum pernah disita, mustahil secara rasional hukum didefinisikan sebagai "menyembunyikan barang sitaan".

3.      Aspek Materiil Pidana: Eksistensi Iktikad Baik Melalui Pemenuhan Prestasi Rp2 Miliar

Untuk menarik keterlambatan pembayaran bisnis ke dalam ranah kejahatan Penipuan (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023), wajib membuktikan adanya unsur mens rea berbentuk animus fraudandi (niat jahat menguntungkan diri secara melawan hukum sejak awal perjanjian).

Fakta materiil dalam persidangan mementahkan seluruh konstruksi niat jahat tersebut :

  • Hasil pengalihan 3 unit kendaraan (senilai Rp335 juta) digenapi secara luar biasa oleh Terdakwa menggunakan dana pribadi hingga mencapai total Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
  • Dana Rp2 Miliar tersebut diserahkan langsung secara nyata kepada Saksi Korban (PT Petrotrans Utama melalui mekanisme rekening BRI) untuk merestrukturisasi kewajiban pokok korporasi.

Berdasarkan doktrin hukum pidana materiil murni, indikator utama dari sebuah penipuan bisnis adalah tindakan melarikan diri atau menyembunyikan kekayaan untuk memperkaya diri sendiri. 

Seseorang yang mengorbankan likuiditas pribadinya hingga miliaran rupiah demi memotong beban utang perusahaan di tengah hantaman krisis aliran dana dari pihak ketiga merupakan wujud nyata dari Iktikad Baik Kontraktual (Good Faith Post-Contractual). 

Sengketa ini secara absolut wajib dikunci dalam kamar Wanprestasi Perdata, bukan kurungan pidana badan.

Kesimpulan dan Refleksi Hukum

Kriminalisasi atas risiko bisnis perdagangan menggunakan dakwaan yang cacat formil absolut berisiko mencederai kepastian hukum bagi iklim investasi di Indonesia. 

Melalui penegasan alat bukti otentik bebas sita dari Pengadilan Negeri Balikpapan serta realisasi pembayaran Rp2 Miliar, sudah sepatutnya Pengadilan Tinggi pada tingkat pemeriksaan banding memulihkan marwah hukum acara demi keadilan yang hakiki.

Bagaimana pandangan rekan-rekan advokat, kurator, dan akademisi hukum mengenai urgensi penerapan syarat materiil BAP Sita dalam membatasi kriminalisasi sengketa perseroan terbatas?

 

*Corporate Litigation & Dispute Resolution Specialist